Jumat, 28 Januari 2011

ARTIKEL

STRATEGI PEMBELAJARAN
DAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PELAJARAN (KTSP)

A. Strategi Pembelajaran
1. Pengertian Strategi, Metode, dan Pendekatan Pembelajaran
Setiap orang mempunyai cara yang berbeda dalam melaksanakan suatu kegiatan. Biasanya cara tersebut telah direncanakan sebelum pelaksanaan kegiatan. Bila belum mencapai hasil yang optimal, dia berusaha mencari cara lain yang dapat mencapai tujuannya. Proses tersebut menunjukkan bahwa orang selalu berusaha mencari cara terbaik untuk mendapatkan hasil yang diharapkan.
Setiap orang yang menerapkan cara tertentu dalam suatu kegiatan menunjukkan bahwa orang tersebut telah melakukan strategi. Dan strategi tersebut dipakai sesuai dengan kondisi waktu dan tempat saat dilaksanakannya kegiatan.
Strategi pembelajaran terdiri atas dua kata, yaitu strategi dan pembelajaran. Istilah strategi (strategy) berasal dari kata benda dan kata kerja dalam bahasa Yunani, sebagai kata benda, strategos, merupakan gabungan kata “stratos” (militer) dan “ago” (memimpin), sebagai kata kerja, stratego, berarti merencanakan (to plan).[1] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, strategi berarti rencana yang cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sasaran khusus.[2] Sedangkan secara umum strategi mengandung pengertian suatu garis-garis besar haluan untuk bertindak dalam usaha mencapai sasaran yang telah ditentukan.[3] Sedangkan penulis memahami kata strategi sebagai suatu cara yang dianggap mampu untuk mencapai suatu tujuan yang telah terprogram secara sistematis.
Sedangkan pembelajaran merupakan proses komunikasi dua arah, di mana mengajar dilakukan oleh guru sebagai pendidik, sedangkan belajar dilakukan oleh peserta didik atau siswa. Konsep pembelajaran menurut Corey adalah suatu proses di mana lingkungan seseorang secara sengaja dikelola untuk memungkinkan ia turut serta dalam tingkah laku tertentu dalam kondisi-kondisi khusus atau menghasilkan respons terhadap situasi tertentu.[4] Pembelajaran menurut Dimyati dan Mudjiono adalah kegiatan guru secara terprogram dalam desain instruksional untuk membuat siswa belajar secara aktif, yang menekankan penyediaan sumber belajar.[5] Jadi, menurut penulis, pembelajaran secara sederhana dapat diartikan sebagai upaya yang dilakukan oleh pendidik (guru) untuk membantu peserta didik (siswa) aktif dalam kegiatan belajar yang telah dirancang oleh guru.
Strategi yang diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar disebut strategi pembelajaran. Strategi pembelajaran menurut Slameto ialah suatu rencana tentang pendayagunaan dan sarana yang ada untuk meningkatkan efektifitas dan efisien pengajaran.[6] Menurut Nana Sudjana, strategi pembelajaran adalah tindakan guru melaksanakan variabel pengajaran (yaitu tujuan, materi, metode, dan alat serta evaluasi) agar dapat memengaruhi siswa mencapai tujuan yang telah ditetapkan.[7]
Dari berbagai pendapat mengenai strategi pembelajaran di atas, penulis simpulkan bahwa strategi pembelajaran adalah suatu rencana yang dilaksanakan pendidik (guru) untuk mengoptimalkan potensi peserta didik agar siswa terlibat aktif dalam kegiatan pembelajaran dan mencapai hasil yang diharapkan.
Strategi pembelajaran mencakup tujuan kegiatan pembelajaran, siapa yang terlibat dalam kegiatan, isi kegiatan, proses kegiatan dan sarana penunjang kegiatan. Tujuan strategi pembelajaran adalah terwujudnya efisiensi dan efektifitas kegiatan belajar yang dilakukan peserta didik. Pihak-pihak yang terlibat dalam pembelajaran adalah pendidik serta peserta didik yang berinteraksi edukatif antara satu dengan yang lainnya. Isi kegiatan adalah materi belajar yang bersumber dari kurikulum suatu program pendidikan. Proses kegiatan adalah langkah-langkah atau tahapan yang dilalui pendidik dan peserta didik dalam pembelajaran. Sumber pendukung kegiatan pembelajaran mencakup fasilitas dan alat-alat bantu pembelajaran.
Sekarang bagaimana upaya mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam kegiatan nyata agar tujuan yang telah disusun tercapai secara optimal, ini yang dinamakan dengan metode. Ini berarti, metode digunakan untuk merealisasikan strategi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, bisa terjadi satu strategi pembelajaran digunakan beberapa metode. Misalnya, untuk melaksanakan strategi ekspositori bisa digunakan metode ceramah sekaligus metode tanya jawab atau bahkan diskusi dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia termasuk media pembelajaran. Oleh karenanya, strategi berbeda dengan metode. Strategi menunjuk pada sebuah perencanaan untuk mencapai sesuatu, sedangkan metode adalah cara yang dapat digunakan untuk melaksanakan strategi.
Istilah lain yang juga memiliki kemiripan dengan strategi adalah pendekatan (approach). Sebenarnya pendekatan berbeda baik dengan strategi maupun metode. Pendekatan dapat diartikan sebagai titik tolak atau sudut pandang kita terhadap proses pembelajaran. Istilah pendekatan merujuk kepada pandangan tentang terjadinya suatu proses yang sifatnya masih sangat umum. Oleh karenanya strategi dan metode pembelajaran yang digunakan dapat bersumber atau tergantung dari pendekatan tertentu. Misalnya, ada dua pendekatan dalam pembelajaran, yaitu pendekatan yang berpusat pada guru (teacher-centred approaches) dan pendekatan yang berpusat pada siswa (student-centred approaches). Pendekatan yang berpusat pada guru (teacher-centred approaches) menurunkan strategi pembelajaran langsung (direct instruction), pembelajaran deduktif atau pembelajaran ekspositori. Sedangkan pendekatan pembelajaran yang berpusat pada siswa menurunkan strategi pembelajaran discovery dan inkuiri serta strategi pembelajaran induktif.
Selain strategi, metode, dan pendekatan pembelajaran, terdapat juga istilah lain yang kadang-kadang sulit dibedakan, yaitu teknik dan taktik mengajar. Teknik dan taktik mengajar merupakan penjabaran dari metode pembelajaran. Teknik adalah cara yang dilakukan seseorang dalam rangka mengimplementasikan suatu metode. Misalnya, cara yang bagaimana yang harus dilakukan agar metode ceramah yang dilakukan berjalan efektif dan efisien ? Dengan demikian, sebelum seseorang melakukan proses ceramah sebaiknya memerhatikan kondisi dan situasi. Misalnya, berceramah pada siang hari dengan jumlah siswa yang banyak tentu saja akan berbeda jika ceramah itu dilakukan pada pagi hari dengan jumlah siswa yang terbatas.
Taktik adalah gaya seseorang dalam melaksanakan suatu teknik atau metode tertentu. Dengan demikian, taktik sifatnya lebih individual. Misalnya, walaupun dua orang sama-sama menggunakan metode ceramah dalam situasi dan kondisi yang sama, sudah pasti mereka akan melakukannya secara berbeda, misalnya dalam taktik menggunakan gaya bahasa agar materi yang dsampaikan mudah dipahami.
Dari penjelasan di atas, maka dapat ditentukan bahwa suatu strategi pembelajaran yang diterapkan guru akan tergantung pada pendekatan yang digunakan; sedangakan bagaimana menjalankan strategi itu dapat ditetapkan berbagai metode pembelajaran. Dalam upaya menjalankan metode pembelajaran, guru dapat menentukan teknik yang dianggapnya relevan dengan metode, dan penggunaan teknik itu setiap guru memiliki taktik yang mungkin berbeda antara guru yang satu dengan yang lain.

2. Jenis-jenis Strategi Pembelajaran
Ada beberapa strategi pembelajaran yang dapat digunakan. Menurut Rowntree (1974) sebagaimana yang dikutip oleh Wina Sanjaya mengelompokkan ke dalam strategi penyampaian-penemuan atau exposition-discovery learning, dan strategi pembelajaran kelompok dan strategi pembelajaran individual atau groups-individual learning.[8]
Dalam strategi exposition, bahan pelajaran disajikan kepada siswa dalam bentuk jadi dan siswa dituntut untuk menguasai bahan tersebut. Sebagaimana yang dikutip oleh Wina, Roy Killen menyebutnya dengan strategi pembelajaran langsung (direct instruction). Mengapa dikatakan strategi pembelajaran langsung? Sebab dalam strategi ini, materi pelajaran disajikan begitu saja kepada siswa; siswa tidak dituntut untuk mengolahnya. Kewajiban siswa adalah menguasainya secara penuh. Dengan demikian, dalam strategi ekspositori guru berfungsi sebagai penyampai informasi. Berbeda dengan strategi discovery. Dalam strategi ini bahan pelajaran dicari dan ditemukan sendiri oleh siswa melalui berbagai aktivitas, sehingga tugas guru lebih banyak sebagai fasilitator dan pembimbing bagi siswanya. Karena sifatnya yang demikian strategi ini sering juga dinamakan strategi pembelajaran tidak langsung.
Strategi belajar individual dilakukan oleh siswa secara mandiri. Kecepatan, kelambatan, dan keberhasilan pembelajaran siswa sangat ditentukan oleh kemampuan individu siswa yang bersangkutan. Bahan pelajaran serta bagaimana mempelajarinya didesain untuk belajar sendiri. Contoh dari strategi pembelajaran ini adalah belajar melalui modul, atau belajar bahasa melalui kaset audio.
Berbeda dengan strategi pembelajaran individual, belajar kelompok dilakukan secara beregu. Sekelompok siswa diajar oleh seorang guru atau beberapa orang guru. Bentuk belajar kelompok itu bisa dalam pembelajaran kelompok besar atau pembelajaran klasikal; atau bisa juga siswa belajar dalam kelompok-kelompok kecil semacam buzz group. Strategi kelompok tidak memperhatikan kecepatan belajar individual. Setiap individu dianggap sama. Oleh karena itu, belajar dalam kelompok dapat terjadi siswa yang memiliki kemampuan tinggi akan terhambat oleh siswa yang mempunyai kemampuan biasa-biasa saja; sebaliknya siswa yang memiliki kemampuan kurang akan merasa tergusur oleh siswa yang mempunyai kemampuan tinggi.
Ditinjau dari cara penyajian dan cara pengolahannya, strategi pembelajaran juga dapat dibedakan antara strategi pembelajaran deduktif dan strategi pembelajaran induktif.
Strategi pembelajaran deduktif adalah strategi pembelajaran yang dilakukan dengan mempelajari konsep-konsep terlebih dahulu untuk kemudian dicari kesimpulan dan ilustrasi-ilustrasi; atau bahan pelajaran yang dipelajari dimulai dari hal-hal yang abstrak, kemudian secara perlahan-lahan menuju hal yang konkrit. Strategi ini disebut juga strategi pembelajaran dari umum ke khusus.
Sebaliknya, dengan strategi induktif, pada strategi ini bahan yang dipelajari dimulai dari hal-hal yang konkrit atu contoh-contoh yang kemudian secara perlahan siswa dihadapkan pada materi yang kompleks dan sukar. Strategi ini kerap dinamakan strategi pembelajaran dari khusus ke umum.

3. Pertimbangan Pemilihan Strategi Pembelajaran
Pembelajaran pada dasarnya adalah proses penambahan informasi dan kemampuan baru. Ketika kita berpikir informasi dan kemampuan apa yang harus dimiliki oleh siswa, maka pada saat itu juga kita semestinya berpikir strategi apa yang harus dilakukan agar semua itu dapat tercapai secara efektif dan efisien. Ini sangat penting untuk dipahami, sebab apa yang harus dicapai akan menentukan bagaimana cara mencapainya.
Sebelum menentukan strategi pembelajaran yang dapat digunakan, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan:
a. Pertimbangan yang berhubungan dengan tujuan yang ingin dicapai.
Pertanyaan-pertanyaan yang dapat diajukan adalah:
1) Apakah tujuan pembelajaran yang ingin dicapai berkenaan dengan aspek kognitif, afektif, atau psikomotor ?
2) Bagaimana kompleksitas tujuan pembelajaran yang ingin dicapai, apakah tingkat tinggi atau tingkat rendah ?
3) Apakah untuk mencapai tujuan itu memerlukan keterampilan akademis ?
b. Pertimbangan yang berhubungan dengan bahan atau materi pembelajaran:
1) Apakah materi pelajaran itu berupa fakta, konsep, hukum, atau teori tertentu ?
2) Apakah untuk mempelajari materi pembelajaran itu memerlukan prasyarat tertentu atau tidak ?
3) Apakah tersedia buku-buku sumber untuk mempelajari materi itu ?
c. Pertimbangan dari sudut siswa:
1) Apakah strategi pembelajaran sesuai dengan tingkat kematangan siswa ?
2) Apakah strategi pembelajaran itu sesuai dengan minat, bakat, dan kondisi siswa ?
3) Apakah strategi pembelajaran itu sesuai dengan gaya belajar siswa ?
d. Pertimbangan-pertimbangan lainnya:
1) Apakah untuk mencapai tujuan hanya cukup dengan satu strategi saja ?
2) Apakah strategi yang kita tetapkan dianggap satu-satunya strategi yang dapat digunakan ?
3) Apakah strategi itu memiliki nilai efektivitas dan efisiensi ?[9]

Dari berbagai pertanyaan di atas, merupakan bahan pertimbangan dalam menetapkan strategi yang ingin diterapkan. Misalkan untuk mencapai tujuan yang berhubungan dengan aspek kognitif, akan memiliki strategi yang berbeda dengan upaya untuk mencapai tujuan yang berhubungan dengan aspek afektif atau aspek psikomotor, dll.

4. Posisi dan Peran Guru dalam Pembelajaran
Posisi dan peran guru dalam proses pembelajaran, dimana guru harus menempatkan diri sebagai:
a. Pemimpin belajar, dalam arti guru sebagai perencana, pengorganisasi, pelaksana dan pengontrol kegiatan belajar peserta didik.
b. Fasilitator belajar, dalam arti guru sebagai pemberi kemudahan kepada peserta didik dalam melakukan kegiatan belajarnya melalui upaya dalam berbagai bentuk.
c. Moderator belajar, dalam arti guru sebagai pengatur arus kegiatan belajar peserta didik. Guru sebagai moderator tidak hanya mengatur arus kegiatan belajar, tetapi juga bersama peserta didik harus menarik kesimpulan atau jawaban masalah sebagai hasil belajar peserta didik, atas dasar semua pendapat yang telah dibahas dan diajukan peserta didik.
d. Evaluator belajar, dalam arti guru sebagai penilai yang objektif dan komprehensif. Sebagai evaluator, guru berkewajiban mengawasi, memantau proses pembelajaran peserta didik dan hasil belajar yang dicapainya. Guru juga berkewajiban untuk melakukan upaya perbaikan proses belajar peserta didik, menunjukkan kelemahan dan cara memperbaikinya, baik secara individual, kelompok, maupun secara klasikal.[10]

Dari penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa posisi dan peran guru dalam proses pembelajaran sangat penting dan mempunyai tanggung jawab yang besar sebagi pemimpin belajar, fasilitator, moderator dan evaluator belajar bagi peserta didiknya.
B. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1. Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Istilah kurikulum awal mulanya digunakan dalam dunia olahraga pada zaman Yunani Kuno. Secara etimologis, kurikulum berasal dari bahasa Yunani yaitu Currir yang artinya pelari dan Curere yang berarti tempat berpacu. Jadi istilah ini berasal dari dunia olahraga pada zaman Romawi Kuno di Yunani yang mengandung pengertian suatu jarak yang harus ditempuh oleh pelari dari garis start sampai garis finish.[11]
Sedangkan secara terminologis, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.[12]
Definisi-definisi kurikulum juga banyak dirumuskan oleh para ahli pendidikan, diantaranya yang dikemukakan oleh Nasution yang memberikan definisi kurikulum sebagai alat yang dilakukan berupa mengajarkan berbagai mata pelajaran dan hal-hal yang diharapkan akan dipelajari oleh siswa yakni pengetahuan, sikap dan keterampilan.[13]
Dalam perkembangannya kurikulum dapat dipandang sebagai kurikulum tradisional dan kurikulum modern. Secara tradisional menurut Oemar Hamalik yang dikutip oleh Iskandar Wiryokusumo dan Usman Mulyadi dikatakan bahwa “kurikulum adalah sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh murid untuk memperoleh ijazah”.[14] Sementara itu, menurut pandangan modern bahwa kurikulum merupakan segala usaha yang menjadi tanggung jawab dari suatu lembaga pendidikan formal ataupun non formal untuk mempengaruhi belajar anak, baik di dalam maupun di luar kelas.[15] Sedangkan menurut Ahmad Rohani dan Abu Ahmadi, kurikulum adalah program belajar untuk peserta didik terdiri dari pengetahuan ilmiah, pengalaman dan kegiatan belajar mereka yang telah disusun secara sistematis untuk mencapai tujuan program, isi dan struktur program dan strategi pelaksanaan program.[16] Kurikulum tidak hanya sebatas mata pelajaran, tetapi menyangkut pengalaman-pengalaman di luar sekolah sebagai kegiatan pendidikan.[17]
Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian kurikulum adalah sejumlah pengalaman pendidikan yang telah direncanakan dan harus dikuasai oleh peserta didik secara menyeluruh dalam segala aspek untuk mengubah tingkah laku sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional dan tujuan tersebut harus mencakup tiga aspek yaitu kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan, agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif. Hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningkatan Standar Nasional Pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[18]
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau yang selanjutnya disingkat KTSP. KTSP merupakan kurikulum yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah/daerah, karakteristik sekolah/madrasah, sosial budaya masyarakat setempat dan karakteristik peserta didik. KTSP juga merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan dan diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai. KTSP yang merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/sekolah. Departemen Pendidikan Nasional mengharapkan paling lambat tahun 2009/2010, semua sekolah telah melaksanakan KTSP.[19]
Kurikulum ini disebut juga Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) karena menggunakan pendekatan kompetensi dan kemampuan minimal yang harus dicapai oleh peserta didik pada setiap tingkatan kelas dan pada akhir satuan pendidikan dirumuskan secara eksplisit.
KTSP juga dapat diartikan kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan yang sudah siap dan mampu mengembangkannya dengan memperhatikan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 36 yang berbunyi[20] :
1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republilk Indonesia dengan memerhatikan :
a. Peningkatan iman dan takwa;
b. Peningkatan akhlak mulia;
c. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. Tuntutan dunia kerja;
g. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
h. Agama;
i. Dinamika perkembangan global; dan
j. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[21]

Jadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan itu adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan yang telah mampu atau siap untuk melaksanakannya dengan mengacu pada Standar Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Adapun komponen-komponen KTSP adalah sebagai berikut:
1. Visi, Misi dan Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan.
a. Visi Satuan Pendidikan, meliputi: berorientasi ke depan, dikembangkan bersama oleh warga sekolah, merupakan perpaduan antara langkah strategis dan sesuatu yang dicita-citakan, berbasis nilai dan mudah diingat dan membumi (kontekstual).
b. Misi Satuan Pendidikan.
Berdasarkan visi satuan pendidikan, maka ditentukan misinya (sejumlah langkah strategis menuju visi yang telah dirumuskan).
c. Tujuan Satuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan.
1). Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2). Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3). Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2. Struktur dan Muatan KTSP mencakup mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, beban belajar, ketuntasan belajar, kenaikan dan kelulusan, penjurusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
3. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memerhatikan kalender pendidikan sebagaimana dimuat dalam Standar Isi (SI).
4. Pengembangan Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
5. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP adalah penjabaran dari silabus sebagai rencana guru dalam pelaksanaan pembelajaran untuk setiap pertemuan. Dalam RPP guru harus menyusun strategi dan langkah-langkah apa yang akan digunakan dalam kegiatan belajar mengajar. Penyusunan RPP harus mengacu pada silabus.[22]
Penjabaran dari empat komponen tersebut disusun dalam satu dokumen KTSP yang terdiri dari dua bagian, yaitu: Dokumen I dan Dokumen II. Seperti terlihat dalam bagan berikut ini:
Bagan 1
Dokumen KTSP
Dokumen I:
BAB I : Pendahuluan
1.1. Latar belakang (dasar pemikiran penyusunan KTSP)
1.2. Tujuan pengembangan KTSP
1.3. Prinsip pengembangan KTSP (sesuai karakteristik sekolah)
BAB II : Tujuan Pendidikan
2.1. Tujuan pendidikan (disesuaikan dengan jenjang satuan pendidikan)
2.2. Visi sekolah
2.3. Misi Sekolah
2.4. Tujuan sekolah
BAB III : Struktur dan Muatan Kurikulum
3.1. Struktur Kurikulum
a. Mata pelajaran
b. Muatan lokal,
c. Pengembangan diri,
d. Beban belajar,
e. Ketuntasan belajar,
f. Kenaikan dan kelulusan,
g. Penjurusan,
h. Pendidikan kecakapan hidup,
i. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
3.2. Muatan Kurikulum
a. Standar Kompetensi
b. Kompetensi Dasar
BAB IV : Kalender Pendidikan
Dokumen II :
A. Silabus
1.1. Silabus dari SK/KD yang dikembangkan pusat
1.2. Silabus dari SK/KD yang dikembangkan sekolah (Muatan lokal dan mata pelajaran tambahan)
B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).[23]

2. Karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan selama ini. Hal ini diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap peningkatan efesiensi dan efektivitas kinerja sekolah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
Karakeristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan dan sistem penilaian. Menurut E. Mulyasa ada beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut:[24]
1. Pemberian Otonomi Luas Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP memberikan otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Sekolah dan satuan pendidikan juga diberi kewenangan dan kekuasaan yang luas untuk mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik serta tuntutan masyarakat.
2. Partisipasi Masyarakat dan Orang Tua yang Tinggi
Dalam KTSP, pelaksanaan kurikulum didukung oleh partisipasi masyarakat dan orang tua peserta didik yang tinggi. Orang tua peserta didik dan masyarakat tidak hanya mendukung sekolah melalui bantuan keuangan tetapi melalui komite sekolah dan dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan program-program yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
3. Kepemimpinan yang Demokratis dan Profesional
Dalam KTSP, pengembangan dan pelaksanaan kurikulum didukung oleh adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis dan profesional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksana kurikulum merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan dan integritas profesional.
4. Tim Kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan kurikulum dan pembelajaran didukung oleh kinerja tim yang kompak dan transparan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan.
Di sisi lain, Kunandar dalam bukunya yang berjudul “Guru Profesional, Implementasi KTSP dan Sukses dalam Sertifikasi Guru” mengemukakan bahwa sebagai sebuah konsep sekaligus sebagai sebuah program KTSP memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. KTSP menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa, baik secara individual maupun klasikal. Dalam KTSP peserta didik dibentuk untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat yang pada akhirnya akan membentuk pribadi yang terampil dan mandiri.
2. KTSP berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
3. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
4. Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
5. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.[25]

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa karakteristis KTSP itu, selain memiliki kerja sama antara pihak sekolah dengan masyarakat, juga memiliki karakteristik yang lebih ditekankan pada usaha pembentukan kompetensi peserta didik. Hal ini dapat dilihat pada tujuan KTSP, yaitu untuk membentuk dan mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat peserta didik, yang pada akhirnya akan membentuk pribadi yang terampil dan mandiri.

3. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Secara umum, ada beberapa prinsip dalam pengembangan kurikulum, diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Prinsip Relevansi
Ada dua macam relevansi dalam pengembangan kurikulum yaitu: relevan ke luar dan relevan ke dalam. Relevan ke luar maksudnya tujuan, isi dan proses belajar yang tercakup dalam kurikulum hendaknya relevan dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan masyarakat. sedangkan relevan ke dalam maksudnya ada kesesuaian antara komponen-komponen kurikulum, yaitu: antara tujuan, isi, proses penyampaian dan penilaian.
b. Prinsip fleksibilitas
Maksudnya kurikulum hendaknya memilih sifat lentur atau fleksibel. Kurikulum mempersiapkan anak untuk kehidupan sekarang dan yang akan datang, di sini dan di tempat lain, bagi anak yang memiliki latar belakang dan kemampuan yang berbeda.
c. Prinsip kontinuitas
Adalah kesinambungan, artinya perkembangan dan proses belajar anak berlangsung secara berkesinambungan, tidak terputus-putus atau terhenti-henti.
d. Prinsip praktis
Artinya mudah dilaksanakan, menggunakan alat-alat sederhana dan biaya juga murah.
e. Prinsip efektifitas
Artinya walaupun kurikulum tersebut murah, sederhana dan murah tetapi keberhasilannya tetap harus diperhatikan. Keberhasilan pelaksanaan kurikulum ini baik secara kuantitas maupun kualitas[26]
Di dalam “Panduan Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP (2006)”, dinyatakan bahwa KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Pengembangan KTSP mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk “Pendidikan Khusus” dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP[27]. KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2. Beragam dan terpadu.
Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenis dan jenjang pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminasi terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi dan jender.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Relevan terhadap kebutuhan kehidupan.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Maksudnya adalah substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Maksudnya adalah dalam pengembangan KTSP, kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Maksudnya adalah kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[28]

4. Landasan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dalam pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) terdapat beberapa landasan yang harus diperhatikan. Landasan-landasan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional, dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam Undang-undang Sisdiknas juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejuruan dan Muatan Lokal.
2. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi (SI). SKL adalah kualifikasi kemampuan llusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Sedangkan SI adalah kualifikasi kompetensi lulusan yang mencakup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi (SI), mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah diguanakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan SI. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa Pendidikan Dasar dan Menengah mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan.[29]

5. Prosedur Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pengembangan kurikulum merupakan suatu proses yang kompleks dan melibatkan berbagai komponen, yang tidak hanya menuntut keterampilan teknis dari pihak pengembang dalam mengembangkan berbagai komponen kurikulum, tetapi harus pula memahami berbagai faktor yang mempengaruhinya.
Sebagai sebuah rencana, kurikulum harus dirancang berdasarkan pada berbagai kondisi yang ada. Itulah sebabnya proses penyusunan dan pengembangan kurikulum merupakan sebuah proses berantai yang berkesinambungan antara proses yang satu dengan proses yang lain. Kurikulum sebagai suatu rencana pada intinya adalah upaya untuk menghasilkan lulusan, atau mengubah input peserta didik dari kondisi awal menjadi peserta didik yang memiliki kompetensi. Kompetensi merupakan kombinasi yang baik dari penguasaan ilmu (knowledge), keterampilan dalam melaksanakn pekerjaan (skill), dan sikap yang dituntut untuk menguasai suatu pekerjaan (attitude) dalam kehidupannya sehari-hari.
Dalam proses penyusunan dan pengembangan kurikulum tersebut pada intinya dibagi menjadi tiga bagian proses, yaitu bagian pertama akan menghasilkan kurikulum sebagai suatu ide, kemudian berlanjut pada bagian kedua yang diwujudkan dalam sebuah dokumen perencanaan, dan dari dokumen perencanaan kemudian diimplementasikan dalam pelaksanaan kegiatan akademik. Dari proses implementasi tersebut dapat dilakukan langsung pada dokumen kurikulum, namun juga dapat dilakukan pada area yang lebih mendasar, yaitu pada ide.
Keseluruhan tahapan pembuatan dan pengembangan kurikulum tersebut dapat digambarkan dalam gambar berikut pada halaman selanjutnya:[30]


Pengembangan KTSP yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.[31]
Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memerhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) (Pasal 1 ayat 3 Permen Diknas Nomor 24 Tahun 2006). Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP (Pasal 1 ayat 4 Permen Diknas Nomor 24 Tahun 2006). Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memerhatikan pertimbangan dari komite Sekolah atau Komite Madrasah (Pasal 1 ayat 5 Permen Diknas Nomor 24 Tahun 2006).
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan dewan pendidikan. Tim pengembang ini ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orang tua siswa dan tokoh masyarakat.
Tingkat Nasional
Dalam kaitannya dengan KTSP pengembangan kurikulum tingkat nasional dilakukan dalam rangka mengembangkan Standar Nasional Pendidikan, yang pada saat ini mencakup standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi (SI) untuk setiap satuan pendidikan pada masing-masing jenjang dan jenis pendidikan, terutama pada jalur pendidikan sekolah.
2. Pengembangan KTSP
Pada tahap pengembangan KTSP, kegiatan yang dilakukan, antara lain :
a. Menganalisis dan mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI).
b. Merumuskan visi dan misi serta merumuskan tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
c. Berdasarkan SKL, SI, visi, misi serta tujuan satuan pendidikan, selanjutnya dikembangkan pada bidang studi-bidang studi yang akan diberikan untuk merealisasikan tujuan tersebut.
d. Mengembangkan dan mengidentifikasikan tenaga-tenaga kependidikan (guru dan non guru) sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan dengan berpedoman pada standar tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh BSNP.
e. Mengidentifikasikan fasilitas pembelajaran yang diperlukan untuk memberi kemudahan belajar sesuai dengan standar sarana dan prasarana pendidikan yang ditetapkan oleh BSNP
3. Pengembangan Silabus
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada tingkat ini, antara lain adalah:
a. Mengidentifikasi standar kompetensi dan kompetensi dasar serta tujuan setiap bidang studi.
b. Mengembangkan kompetensi dasar dan materi standar yang diperlukan dalam pembelajaran.
c. Mendeskripsikan kompetensi dasar serta mengelompokkannya sesuai dengan ruang lingkup dan urutannya.
d. Mengembangkan indikator untuk setiap kompetensi serta kriteria pencapaiannya dan mengelompokkannya sesuai dengan ranah pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai dan sikap.
e. Mengembangkan instrumen penilaian yang sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi.
4. Pengembangan RPP
Berdasarkan standar kompetensi dan standar isi dalam silabus yang telah diidentifikasi dan diurutkan sesuai dengan tingkat pencapaiannya pada setiap bidang studi, selanjutnya dikembangkan program-program pembelajaran. kegiatan pengembangan kurikulum pada tingkat ini adalah menyusun dan mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran atau persiapan mengajar.
5. Kurikulum Aktual
Kurikulum aktual adalah interaksi antara peserta didik dengan guru dan lingkungan pembelajaran. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa bagaimanapun bagusnya suatu kurikulum maka aktualisasinya sangat ditentukan oleh profesionalisme guru dalam melaksanakan pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik.[33]
Setelah dilakukan pengembangan kurikulum, tugas selanjutnya adalah penyusunan kurikulum. Dalam penyusunan KTSP pada tingkat sekolah/madrasah tertentu dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan analisis SWOT (Strenght/kekuatan, Weakness/kelemahan, Opportunity/peluang, Threat/ancaman) terhadap konteks kondisi dan kebutuhan pada tingkat satuan pendidikan, visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah, standar isi dan standar kompetensi lulusan. Hal ini dapat dilakukan oleh top manager, komite sekolah/madrasah, para konselor dan konsultan ahli bila diperlukan.
2. Penyiapan draf penyusunan isi KTSP sesuai hasil analisis dan model KTSP yang dikembangkan di satuan pendidikan masing-masing.
3. Melakukan pembahasan, review dan validasi model dan isi KTSP yang dihasilkan. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan khusus atau forum-forum rapat kerja sekolah/madrasah dan konsultan ahli bila diperlukan.
4. Melakukan revisi dari hasil review dan validasi KTSP
5. Finalisasi produk KTSP yang akan dilaksanakan pada tahun ajaran yang ditetapkan setelah mendapatkan pengesahan dari komite sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk tingkat SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk tingkat SMA dan SMK. Sementara dokumen KTSP pada MI, Mts, MA dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapatkan pengesahan dari komite madrasah dan diketahui oleh Mapendais Kandepag Kotamadya/Kabupaten untuk MI dan MTs dan Kabid Mapendais KANWIL Depag untuk MA dan MAK.[34]







5. Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Secara sederhana implementasi bisa diartikan pelaksanaan atau penerapan. Pengertian lain dikemukakan oleh Schulbart (1986) bahwa implementasi merupakan sistem rekayasa. Pengertian ini memperlihatkan bahwa kata implementasi bermuara pada aktifitas, adanya aksi, tindakan atau mekanisme suatu sistem. Ungkapan mekanisme mengandung arti bahwa implementasi bukan sekedar aktifitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan. Implementasi juga merupakan suatu proses penerapan ide, konsep, kebijakan atau inovasi dalam suatu tindakan praktis sehingga memberikan dampak, baik berupa perubahan pengetahuan, keterampilan maupun nilai dan sikap. Oleh karena itu, implementasi tidak berdiri sendiri tetapi dipengaruhi oleh objek berikutnya yaitu kurikulum.[35] Implementasi kurikulum merupakan bagian tak terpisahkan dari pengembangan kurikulum.
Definisi lain tentang implementasi kurikulum mengemukakan bahwa “implementasi sebagai proses pengajaran”. Argumentasinya, karena biasanya pengajaran adalah implementasi kurikulum desain yang mencakup aktifitas pengajaran dalam bentuk interaksi antara guru dan siswa di bawah naungan sekolah.[36]
Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa implementasi kurikulum berarti suatu proses guru atau staf pengajar melaksanakan kurikulum (kurikulum yang sudah ada) dalam situasi pembelajaran di kelas (sekolah, universitas/institut dan sebagainya). Atau dengan kata lain, implementasi kurikulum adalah proses aktualisasi kurikulum potensial menjadi kurikulum aktual oleh guru/staf pengajar di dalam proses belajar mengajar (perkuliahan).
Implementasi kurikulum dapat diartikan sebagai aktifitas kurikulum tertulis (Written Curriculum) adalah bentuk pembelajaran. Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa implementasi kurikulum adalah operasionalisasi konsep kurikulum yang masih bersifat potensial (tertulis) menjadi aktual dalam bentuk kegiatan pembelajaran.
Sedangkan definisi implementasi KTSP adalah suatu penerapan ide, konsep dan kebijakan kurikulum dalam suatu aktivitas pembelajaran sehingga peserta didik menguasai seperangkat kompetensi tertentu, sebagai hasil interaksi dengan lingkungan.[37]
Pembelajaran berbasis KTSP setidaknya dipengaruhi oleh tiga faktor berikut:
a. Karakteristik kurikulum; yang mencakup ruang lingkup KTSP dan kejelasannya bagi pengguna di lapangan.
b. Strategi pembelajaran; yaitu strategi yang digunakan dalam pembelajaran seperti diskusi, pengamatan, dan tanya jawab, serta kegiatan yang dapat mendorong pembentukan kompetensi peserta didik.
c. Karakteristik pengguna kurikulum yang meliputi pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap guru terhadap kurikulum serta kemampuannya untuk merealisasikan kurikulum dalam pembelajaran.[38]
Selain hal di atas (Mars: 1980) mengemukakan sebagaimana dikutip oleh E. Mulyasa, ada tiga faktor yang mempengaruhi implementasi kurikulum, yaitu: dukungan kepala sekolah, dukungan rekan sejawat guru dan dukungan internal yang datang dari dalam diri guru sendiri. Dari berbagai faktor tersebut guru merupakan faktor penentu di samping faktor-faktor lain. Dengan kata lain, keberhasilan implementasi KTSP sangat ditentukan oleh faktor guru, karena bagaimanapun baiknya sarana pendidikan apabila guru tidak melaksanakan tugas dengan baik, maka hasil implementasi kurikulum (pembelajaran) tidak akan memuaskan.[39]
Dalam garis besarnya implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan mencakup tiga kegiatan pokok, yaitu pengembangan program, pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi.[40]
Dari penjelasan tersebut, maka diambil kesimpulan bahwa dalam pelaksanaan KTSP hal yang paling penting diperhatikan adalah potensi dan perkembangan peserta didik. Karena peserta didik merupakan subyek dalam kegiatan pembelajaran.
Adapun penjelasan kegiatan implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan itu adalah:
a. Pengembangan Program
Pengembangan program Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan meliputi :
1) Pengembangan program tahunan
Program tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, yang dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. Program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun ajaran, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya. Sumber-sumber yang dapat dijadikan bahan pengembangan program tahunan ini, antara lain: Daftar standar kompetensi, ruang lingkup dan urutan kompetensi dan kalender pendidikan.
2) Program semester
Program semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester ini merupakan penjabaran dari program tahunan. Pada umumnya program semester ini berisikan tentang kegiatan bulanan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan dan keterangan-keterangan.
3) Program modul
Program modul adalah program yang dikembangkan dari setiap kompetensi dan pokok bahasan yang akan disampaikan yang merupakan penjabaran dari program semester dan berisi lembar kegiatan peserta didik, lembar kerja, kunci lembar kerja, lembar soal, lembar jawaban dan kunci jawaban. Dengan program ini diharapkan peserta didik dapat belajar secara mandiri.
4) Program mingguan dan harian
Program ini merupakan penjabaran dari program semester dan program modul. Melalui program ini dapat diketahui tujuan-tujuan yang telah dicapai dan yang perlu diulang bagi setiap peserta didik. Melalui program ini juga diidentifikasikan kemajuan belajar setiap peserta didik, sehingga dapat diketahui peserta didik yang mendapat kesulitan dalam setiap modul yang dikerjakan dan peserta didik yang memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata kelas. Bagi peserta didik yang cepat bisa diberikan pengayaan, sedang bagi yang lambat dilakukan pengulangan modul untuk mencapai tujuan yang belum tercapai dengan menggunakan waktu cadangan.
5) Program pengayaan dan remedial
Program ini merupakan pelengkap dan penjabaran dari program mingguan dan harian. Berdasarkan hasil analisa terhadap kegiatan belajar dan tugas-tugas modul, hasil tes dan ulangan dapat diperoleh tingkat kemampuan belajar setiap peserta didik.
6) Program bimbingan dan konseling
Dalam pelaksanaan KTSP, sekolah kewajiban memberikan program pengembangan diri melalui bimbingan dan konseling kepada peserta didik yang menyangkut pribadi, sosial, belajar, dan karir.[41]
b. Pelaksanaan Pembelajaran
Pembelajaran pada hakikatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya, sehingga terjadi perubahan prilaku ke arah yang lebih baik. Dalam interaksi tersebut banyak sekali faktor yang mempengaruhinya, baik faktor internal yang datang dari individu, maupun faktor eksternal yang datang dari lingkungan. Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan prilaku bagi peserta didik.
Pada umumnya pelaksanaan pembelajaran berbasis KTSP mencakup tiga hal, yaitu: Pre tes, Pembentukan Kompetensi, dan Post tes. Pre Tes adalah awal pembelajaran yang bertujuan untuk menyiapkan peserta didik dalam proses belajar mengajar, untuk mengetahui tingkat kemajuan peserta didik, untuk mengetahui kemampuan awal yang dimiliki oleh peserta didik dan untuk mengetahui darimana seharusnya proses pembelajaran dimulai. Sedangkan pembentukan kompetensi merupakan kegiatan bagaimana kompetensi peserta didik dibentuk dan bagaimana tujuan-tujuan belajar direalisasikan. Adapun post tes adalah tes pada akhir pembelajaran yang bertujuan untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditentukan, untuk mengetahui kompetensi dan tujuan-tujuan yang telah dikuasai oleh peserta didik dan yang belum dikuasai, untuk mengetahui peserta didik yang belum mengikuti kegiatan remedial serta sebagai bahan acuan untuk melakukan perbaikan terhadap kegiatan pembelajaran dan pembentukan kompetensi yang telah dilaksanakan, baik terhadap perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi.[42]
Sedangkan dalam pelaksanaannya, KTSP dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu : belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang efektif, aktif, kreatif dan menyenangkan.
3. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan sesuai potensi, tahap perkembangan dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan dan moral.
4. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima, menghargai, akrab, hangat dan terbuka dengan prinsip Tut Wuri Handayani, Ing Madia Mangun Karsa, Ing Ngarsa Sung Tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa dan di depan memberikan contoh dan teladan).
5. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
6. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial, budaya dan kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
7. Kurikulum mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.[43]
c. Evaluasi Hasil Belajar.
Evaluasi hasil belajar dalam implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, benchmarking, dan penilaian program.
1) Penilaian Kelas
Penilaian kelas dilakukan dengan ulangan harian, ulangan umum dan ujian akhir. Ulangan harian dilakukan setiap selesai proses pembelajaran dalam kompetensi tertentu. Ulangan harian ini terdiri dari seperangkat soal yang harus dijawab para peserta didik, dan tugas-tugas terstruktur yang berkaitan dengan konsep yang sedang dibahas.
2) Tes Kemampuan Dasar
Tes kemampuan dasar dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis dan berhitung yang diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran (program remedial). Tes kemampuan dasar dilakukan pada setiap tahun akhir kelas III.
3) Penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi
Pada setiap akhir semester dan tahun pelajaran diselenggarakan kegiatan penilaian guna mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan belajar peserta didik dalam satuan waktu tertentu. Untuk keperluan sertifikasi, kinerja, dan hasil belajar yang dicantumkan dalam Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tidak semata-mata didasarkan atas hasil penilaian pada akhir jenjang sekolah.
4) Benchmarking
Benchmarking merupakan suatu standar untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses dan hasil untuk mencapai suatu keunggulan yang memuaskan. Ukuran keunggulan dapat ditentukan ditingkat sekolah, daerah atau nasional. Penilaian dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga peserta didik dapat mencapai satuan tahap keunggulan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan usaha dan keuletannya.
5) Penilaian Program
Penilaian program dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan secara continue dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk mengetahui kesesuaian KTSP dengan dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional serta kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan kemajuan zaman.[44]


________________________________________
[1] Sudjana S, Strategi Pembelajaran, cet. 3, (Bandung: Falah Production, 2000), hal. 5
[2] Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), edisi ke-3, cet. 1, hal. 1092
[3] Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan Zain, Strategi Belajar Mengajar, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), cet. 2, hal.5
[4] Syaiful Sagala, Konsep dan Makna Pembelajaran: Untuk membantu memecahkan problematika belajar dan mengajar, (Bandung: Alfabeta, 2003), hal. 61
[5] Dimyati dan Mudjiono, Belajar dan Pembelajaran, (Jakarta: Rineka Cipta, 1999), hal. 297
[6] Slameto, Proses Belajar Mengajar dalam Sistem Kredit Semester (SKS), (Jakarta: Bumi Aksara, 1991), hal. 50
[7] Nana Sudjana, Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar, (Bandung: Algensindo, 2002), hal. 147
[8] Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan, ed. 1, cet. 5, (Jakarta: Kencana, 2008), hal. 128
[9] Ibid, hal. 130
[10] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, ed. 1, cet. 2, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hal. 27-28
[11] Hasan Langgulung, Manusia dan Pendidikan: Suatu Analisa Psikologi Pendidikan, (Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1986), hal. 176
[12] Tim Pustaka Yustisia, Panduan Lengkap KTSP, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2008), hal. 145
[13] Nasution, Azas-Azas Kurikulum, (Jakarta: Bumi Aksara, 2003), hal. 9
[14] Iskandar Wiryokusumo dan Usman Mulyadi, Dasar-Dasar Pengembangan Kurikulum, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1998), hal. 3
[15] Team Pembina Mata Kuliah Didaktik Metodik/Kurikulum IKIP Surabaya, Pengantar Didaktik Metodik Kurikulum PBM, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993), hal. 97
[16] Ahmad Rohani dan Abu Ahmadi, Pengelolaan Pengajaran, (Jakarta: Bulan Bintang, 1979), hal. 485
[17] Abdullah Idi, Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktik, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999), hal. 5
[18] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Suatu Panduan Praktis), (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2007), hal. 8-9
[19] Masnur Muslich, KTSP: Dasar Pemahaman dan Pengembangan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), hal. 10
[20] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat…………Op. Cit., hal. 12
[21] UU. RI tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Sisdiknas, (Jakarta: Asa Mandiri, 2007), hal. 66
[22] Kunandar, Op. Cit, hal. 145-151
[23] Tim Pustaka Yustisia, Op.Cit, hal. 150
[24]E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan……Op.Cit, hal.29-31
[25] Kunandar, Op.Cit., hal. 138
[26] Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2005), hal. 150-151
[27] Tim Pustaka Yustisia, Op.Cit., hal. 50
[28] Muhaimin, Sutiah dan Sugeng Listyo Prabowo, Op. Cit., hal. 21-23
[29] E. Mulyasa, Op.Cit., hal 24-28
[30] Muhaimin, Op.Cit., hal. 24-25

[31] Tim Pustaka Yustisia, Op.Cit., hal. 50
[32] E. Mulyasa, Op.Cit., hal. 21-22
[33] Ibid ,hal. 148-151
[34] Muhaimin, dkk, Op.Cit, hal. 35-36
[35] Syafruddin Nurdin, Guru dan Implementasi Kurikulum, (Jakarta: Ciputat Pers, 2002), hal. 70
[36] Ibid, hal. 72
[37] Kunandar, Op.cit, hal. 233
[38] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Suatu Panduan Praktis), (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007), hal. 246-247
[39] Ibid. hal. 247
[40] Kunandar, Op.Cit, hal. 236
[41] Ibid, hal. 236-241
[42] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Suatu panduan praktis), (Jakarta: Remaja Rosda Karya, 2007), hal. 255-258
[43] Muhaimin, dkk, Op.Cit, hal. 23-24
[44] Kunandar, Op. Cit., hal. 236

http://zanikhan.multiply.com/profile



Tidak ada komentar:

Posting Komentar