Upaya Menyandingkan Civil Society dan Masyarakat Madani Dalam Mewujudkan Cita-Cita Reformasi ( muslim tradisional dan modernis)
PENDAHULUAN
Pada masa Lengsernya rezim orde baru disebut-sebut sebagai kemenangan civil society atau masyarakat madani. Berkat aliansi dari gerakan mahasiswa, kelas menengah, LSM, dan sejumlah intelektual reformis telah memaksa Soeharto untuk melepaskan jabatan kepresidenannya. Berbarengan dengan bergulirnya proses demokratisasi sebagai salah satu cita-cita reformasi, perbincangan sekitar civil society serta merta muncul ke permukaan, karena ada persepsi suksesnya demokratisasi hanya dimungkinkan jika terdapat civil society yang kuat. Dengan adanya kemenangan civil society tersebut maka masa orde baru pun berakhir dan Indonesia beralih ke masa reformasi. Untuk mewujudkan cita-cita reformasi tersebut maka perlu adanya upaya untuk menyandingkan civil society dan masyarakat Madani.
Hal ini sangat perlu, karena Masyarakat Madani mengandaikan “Civil Society” yang bebas konflik, jauh dari hal-hal yang dapat menimbulkan benturan-benturan, sekalipun di dalamnya ada kebebasan individu, termasuk kebebasan beragama. Atau dapat dikatakan bahwa masyarakat madani mengandaikan suatu masyarakat yang kehidupan agamanya justru melahirkan bukan saja kedamaian, melainkan juga menghadirkan kekuatan untuk maju dan berkembang. Kata “madani” yang berarti “peradaban” dihubungkan dengan kota “Madinah”, yaitu kota yang dibangun dan dipimpin oleh Rasulullah, yang dalam kehidupannya menjunjung kebebasan individu, termasuk kebebasan memeluk dan manjalankaan agamanya masing-masing, yang darinya melahirkan sebuah peradaban yang mencerahkan dunia. Dalam masyarakat madani yang dicita-citakan, dikatakan akan memungkinkan "terwujudnya kemandirian masyarakat, terwujudnya nilai-nilai tertentu dalam kehidupan masyarakat, terutama keadilan, persamaan, kebebasan dan kemajemukan [pluraliseme]" , serta taqwa, jujur, dan taat hokum. Konsep masyarakat madani merupakan tuntutan baru yang memerlukan berbagai torobosan di dalam berpikir, penyusunan konsep, serta tindakan-tindakan.
Dengan kata lain, dalam menghadapi perubahan masyarakat dan zaman, “diperlukan suatu paradigma baru di dalam menghadapi tuntutan-tuntutan yang baru, demikian kata filsuf Kuhn. Karena menurut Kuhn, apabila tantangan-tantangan baru tersebut dihadapi dengan menggunakan paradigma lama, maka segala usaha yang dijalankan akan memenuhi kegagalan".
Istilah civil society itu sendiri merupakan istilah yang lazim digunakan oleh muslim tradisionalis, sedangkan istilah masyarakat madani lazim digunakan oleh muslim modernis.
Reformasi dapat berkualitas apabila perilaku politik masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis. Karena itu, reformasi membutuhkan sasaran yang jelas sebab tanpa adanya sasaran yang jelas, reformsi hanya akan menjadi gerakan yang menentang kemapanan. Ketika rezim pemerintah orde baru (Orba) tumbang di bulan Mei 1998, dengan sendirinya telah terjadi perubahan pada peta konstalasi politik di Indonesia yang diawali dengan masuknya babak baru dalam sistem politik Indonesia yang dikenal dengan era reformasi.
Adanya kemauan politik dari semua elemen masyarakat untuk membangun suatu tatanan sosial politik yang baru, sebetulnya sudah lama muncul di tengah masyarakat. Puncaknya pada 12-13 Mei 1998 lalu saat rezim Orde Baru (Orba) ditumbangkan oleh kekuatan civil society. Dalam masyarakat sipil (civil society) yang sarat dengan perimbangan kekuasaan negara dan masyarakat akan terbuka kesempatan mengusahakan peningkatan kualitas hidup melalui pengembangan kehidupan demokrasi ekonomi dan politik.
Adapun pemikiran tentang civil society yang berkembang di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir ini sebenarnya merupakan pengaruh perkembangan pemikiran yang terjadi di negara barat, khususnya di beberapa negara industri maju dalam kaitannya dengan perhatian mereka terhadap perkembangan ekonomi, politik dan sosial budaya. Dalam civil society, selain terdapat tata kehidupan politik yang terkait pada hukum, juga adanya kehidupan ekonomi yang didasarkan pada terjadinya kegiatan perdagangan serta perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat yang beradab. Selain itu, civil society juga menghimpun berbagai kepentingan dan karena itu pula digambarkan sebagai gabungan berbagai perkumpulan atau organisasi untuk memperjuangkan kepentingan mereka meskipun mereka berada di luar orbit negara dan itulah sebabnya mengapa sering juga dikesankan bahwa civil society ternyata berhadapan dengan negara.
Terlebih lagi, karena ada pendapat yang mengatakan bahwa di negara berkembang kedudukan civil society umumnya sangat lemah. Makanya jika kita ingin mewujudkan cita-cita reformasi, maka mau tak mau civil society harus diperkuat. Proses pemberdayaan civil society dan masyarakat madani hanya dapat dilakukan jika pemerintah menganggap berbagai organisasi non pemerintah sebagai mitra kerja. Dalam hal ini, pemerintah harus memiliki persepsi bahwa kritik sosial itu diperlukan sehingga pemerintah bersikap terbuka dan responsif terhadap setiap masalah. Selain itu, harus dipahami pula bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat. Karena itu, kita tidak boleh menganggap demokrasi belum diperlukan dan masih merupakan barang mewah. Sebab bagaimanapun juga proses demokratisasi yang pada esensinya adalah memperluas partisipasi politik selalu bergandengan dengan transparansi politik.
Indentifikasi Masalah
a. Bagaimana pengaruh Civil Society terhadap cita-cita reformasi di Indonesia.
b. Bagaimana pengaruh Masyarakat Madani terhadap cita-cita Reformasi di Indonesia.
c. Bagaimana upaya menyandingkan Civil Society dan Masyarakat Madani dalam mewujudkan cita-cita reformasi ( muslim tradisional dan modernis)
PEMBAHASAN
a. Civil Society Berdasarkan Pandangan Muslim Tradisional Di Indonesia
Terkait dengan civil society, banyak pendapat yang mengatakan civil society dan masyarakat madani adalah sama. Akan tetapi dapat diketahui bahwa civil society memiliki latar belakang historis yang sangat berbeda dengan masyarakat Madinah. Konsep civil society lahir dan tumbuh dari daratan Eropa sekitar abad ke-17 M dalam konteks masyarakat yang mulai melepaskan diri dari dominasi agamawan dan para raja yang berkuasa atas dasar legitimasi agama. Agama saat itu mulai tersekularisasi dalam arti wewenang dan legitimasi kekuasaan mulai dilepaskan dari tangan agamawan.
Dengan demikian, civil society aslinya adalah bersifat sekularistik, yang telah mengesampingkan peran agama dari segala aspek kehidupan. Dan tentu saja civil society tidak dapat dilepaskan dari kesatuan organiknya dengan konsep-konsep Barat lainnya, seperti demokrasi, liberalisme, kapitalisme, rasionalisme, dan individualisme.
Civil society berdasarkan pandangan islam tradisional dalam hal ini dapat terlihat pada NU. Sebagaiaman diketahui Pendekatan Tocquevellian yang diadopsi NU, menekankan fungsi civil society sebagai counter balancing terhadap negara, dengan melakukan penguatan organisasi-organisasi independen di masyarakat dan pencangkokkan civic culture untuk membangun budaya demokratis. Pendekatan Tocquevellian ini digunakan karena sepanjang dua dasawarsa awal Orba, NU tidak memperoleh tempat dalam proses-proses politik. Marginalisasi politik ini, disebabkan karena rezim Orba hanya mengakomodasi kelompok Islam yang mendukung modernisasi, dan itu didapat dari kalangan modernis yang sudah lebih dulu melakukan pembaruan pemikiran politik Islam.
Selain itu, tentu saja, akibat rivalitas dengan kalangan modernis yang menjadi kelompok dominan di PPP. Dengan demikian, dapat dimengerti jika sejak muktamar 1984 di Situbondo, NU menyatakan kembali khitah 1926, dan mengundurkan diri dari politik praktis, yang secara otomatis menarik dukungan dari PPP.
Dengan motivasi seperti itu, maka sejak akhir dasawarsa 1980-an, aktivis NU banyak diarahkan pada penciptaan free public sphere, tempat dimana transaksi komunikasi bisa dilakukan warga masyarakat secara bebas dan terbuka. Upaya ini dilakukan dengan cara advokasi masyarakat kelas bawah, dan penguatan LSM. Mereka meyakini, civil society hanya bisa dibangun jika masyarakat memiliki kemandirian dalam arti seutuhnya, serta terhindar dari jaring intervensi dan kooptasi negara. Hal ini dapat dibuktikan dengan mengamati kiprah NU sejak awal dasawarsa 1990-an. Ketika kalangan Islam modernis terakomodasi dalam state (ICMI), Gus Dur mendirikan forum demokrasi, dan aktivitas NU secara umum diarahkan untuk menciptakan ruang publik diluar state dengan banyak bergerak dalam LSM-LSM dan kelompok-kelompok studi. Inilah peran Gus Dur dan NU sebagai kekuatan penyeimbang dan berhadapan vis-à-vis negara. Yang pada awalnya menjadikan Islam modernis yang terakomodasi dalam state sebagai lahan kritik (Hikam:1999). Dalam hal ini, modernisme tidak lagi dianggap sebagai satu-satunya sumber gagasan kemajuan dan dipuja sebagai dewa penyelamat bagi peradaban manusia. Karena modernisme itu sendiri terbukti tidak mampu memenuhi janji-janji kemajuannya. Bahkan, dalam beberapa hal, modernisme meninggalkan banyak petaka.
Konsepsi Tocquevillian dalam menandai kehadiran civil society. Dalam cara pandang Tocquevillian, civil society dilihat sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang bersifat yang terorganisir dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self generating) dan keswadayaan (self supporting), memiliki kemandirian tinggi berhadapan dengan negara dan terikat dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
Dalam kerangka hidup bersama, civil society bukan semata-mata kehidupan asosiasional yang nyaman seperti yang tergambar dalam konsepsi Tocquevillian, melainkan seharusnya mencerminkan beberapa karakter utama sebagai berikut :
1. civil society mensyaratkan keterlibatan warga dalam tindakan kolektif dalam wilayah publik yang didalamnya tertampung berbagai entitas dengan berbagai kepentingan, untuk mencapai kebaikan bersama. Ranah publik tidak hanya menyangkut sesuatu yang bersifat fisik-spasial-arsitektur, melainkan mencakup ranah-ranah kultural, sosial, politik, hukum dan sebagainya. Dengan demikian, keberadaan civil society, bukan hanya dilihat dari keberadaan, kesemarakan dan tingkat kepadatan asoasional, melainkan sejauhmana warga terlibat dalam pencapaian tujuan-tujuan publik (bersama). Dalam mencapai tujuan bersama itu dilakukan dengan terbuka- tidak tertutup, rahasia dan korporatif - dan mudah diakses oleh seluruh warga.
2. civil society bukan terpisah dari negara, melainkan berhubungan dengan Negara. Walaupun berhubungan dengan negara, civil society tidak berusaha untuk merebut kekuasaan atas negara atau mendapatkan posisi dalam negara. Itu artinya, civil society dalam kerangka kehidupan bersama, lebih dilihat sebagai ruang intermediary antara individu dan keluarga dengan institusi negara. Penekanan pada ruang intermediary menjadi sangat penting ketika demokrasi perwakilan dilembagakan, seringkali muncul jarak antara institusi negara dengan individu dan keluarga yang relatif powerless. Dengan demikian, civil society menjadi relevan untuk membangun solidaritas dan asosiasi lintas warga akan membantu mereka untuk mengantarkan dan menegosiasi aspirasinya dan kepentingannya terhadap Negara dan sekaligus sebagai independent eye of society, dimana asosiasi-asosiasi sosial kontrol negara lewat kehidupan sehari-hari.
3. civil society mengandung dalam dirinya perbedaan dan keragaman (pluralisme). Sehingga, tatanan civil society terwujud apabila tidak ada satu kelompok yang berupaya memonopoli ruang fungsional atau politik dalam masyarakat, menendang pesaing atau mengklaim kebenaran.
4. keberadaan civil society bukan dimaksudkan mewakili seluruh kepentingan individu atau kelompok.
Dan tidak berusaha menampilkan seluruh kepentingan pribadi atau komunitas Namun, karakter civil society akan terbentuk ketika asosiasi-asosiasi sukarela tidak hanya mengikat individu-individu lewat hubungan hubungan mikro dimana hal ini bisa munculkan solidaritas dan kewaspadaan terhadap persoalan-persoalan yang mereka hadapi, melainkan bisa melebur kepentingan-kepentingan subjektif dalam kepentingan bersama, dan melindungi individu dari negara dan pasar.
5. secara internal, civil society ditandai dengan civic community dimana civil society dalam dirinya mempraktekkan prinsip-prinsip demokrasi Demokrasi tidak hanya bekerja lewat praktek-praktek dan institusi-institusi politik, tapi juga lewat ide, sentimen dan nilai-nilai kewargaan (civic virtues). Robert Putnam merumuskan civic community sebagai keterlibatan dan komitmen warga dalam proses politik (civic engagement); kesetaraan politik (political equality); solidaritas, kepercayaan (trust) and toleransi dan kehidupan asosiasional yang kuat (network of civic engangement).
Dengan demikian, civil society tidak akan dapat melaksanakan fungsinya sebagai alat kontrol bagi negara, kecuali ada demokratisasi di dalam civil society itu sendiri. Civil society adalah tatanan dimana kepentingan-kepentingan tadi ditata dalam aturan demokratis seperti tidak bergantung secara personal, tidak menindas dan eksploitatif. Dalam tatanan civil society yang demokratis, setiap individu diberikan kebebasan untuk bergerak di ruang publik untuk menentukan afiliasi keagaan dan sentimen lainnya. Dan oleh karena itu diberikan kebabasan bagi partisipasi politik dalam pembuatan program dan kebijakan.
b. Pengaruh Civil Society Terhadap Pencapaian Cita-cita Reformasi
Visi reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan reformasi kehidupan nasional yang tertera dalam garis-garis haluan besar negara adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta disiplin.
Dalam era reformasi, melalui pendidikan kita ingin mewujudkan civil society Indonesia. Tentunya masyarakat tersebut haruslah berakar hidup dalam kebudayaan (culture) Indonesia. Memang diakui suatu civil society mempunyai nilai-nilai universal, namun perwujudan nilai-nilai universal itu tergantung pada kondisi sosial serta perkembangan suatu masyarakat. Masyarakat Indonesia yang heterogen serta sedang tahap belajar untuk hidup berdemokrasi dalam arti yang sebenarnya, memerlukan proses belajar dengan prioritas nilai-nilai tertentu seperti toleransi yang tinggi, rasa kebangsaan yang sehat, ketaatan hukum, serta tanggung jawab sosial.
Sebagai sebuah kesinambungan dari sejarah pergulatan pemikiran Islam di tanah air, era reformasi memang memberikan semacam peluang sekaligus tantangan atau bahkan godaan. Kedewasaan umat muslim di tanah air diuji oleh isu-isu regional, nasional bahkan global. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi membentang dari wacana intelektual sampai realitas yang paling radikal dalam berbagai aspek kehidupan beragama dan bernegara.
Ada pun motivasi dasar gerakan mahasiswa 1998 adalah reformasi total. Salah satu hal yang menjadi bagian penting dari upaya reformasi total itu adalah terbentuknya civil society yang tangguh. Dapat kita ketahui, keberhasilan perjuangan 1998 dalam menurunkan Soeharto dan rezim yang dibangunnya tidak terlepas dari menguatnya pemikiran berkaitan dengan civil society. Civil socety merupakan salah satu konsep tua dalam literatur filsafat politik barat. Pemahaman tentang konsep ini terus mengalami perkembangan dari masa ke masa. Dewasa ini, civil society dipahami sebagai ruang publik yang terejawantah dalam organisasi-organisasi nonnegara. Sebagaimana kita ketahui, civil society berbeda dari masyarakat ekonomi, masyarakat politik dan negara. Kehadiran dan keberadaan civil society senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat di mana ia hadir untuk melindungi masyarakat dari hegemoni masyarakat ekonomi, masyarakat politik dan negara.
Dalam pemahaman seperti ini, maka sejatinya civil society merupakan suatu bentuk gerakan yang membawa perubahan bagi masyarakat luas. Oleh sebab itu, civil society harus memiliki sumber daya sebagai basis kekuatan seperti kemampuan intelektual, kemandirian ekomi, dan kepemilikian modal sosial.
Di Indonesia, wacana tentang civil society baru menjadi sangat populer sejak tahun 1990-an. Dalam literatur Indonesia, ada beberapa istilah yang dipakai yaitu masyarakat sipil, masyarakat warga atau masyarakat kewargaan, masyarakat madani dan ada juga yang tetap menggunakan civil society tanpa diterjemahkan. Banyak kalangan yang mengedepankan bahwa gerakan civil society di Indonesia tidak lain merupakan reaksi terhadap rezim orba di mana pendekatan negara (state approach) mendominasi berbagai diskursus politik dan ekonomi. Menanggapi pendekatan negara seperti itu, maka gerakan civil society merupakan sebuah gerakan untuk mendapatkan kembali kebebasan warga yang terpasung. Sementara itu, kebebasan merupakan hakikat dari demokrasi dan oleh karena itu gerakan civil society di Indonesia merupakan suatu gerakan demokratisasi. Ada tiga kelompok strategis yang bisa berpartisipasi dalam gerakan civil society, yaitu kelompok agama, Lembaga Swadaya Masyarakat dan masyarakat akademis (universitas/Perguruan Tinggi).
Sebagaimana diketahui, perguruan tinggi merupakan salah satu institusi yang diandalkan untuk terlibat dalam gerakan civil society di tanah air. Sementara itu, mahasiswa merupakan bagian penting dari civitas academika suatu perguruan tinggi.
c. Masyarakat Madani Berdasarkan Pandangan Muslim Modernis Di
Indonesia
Masyarakat Madani bukan berasal dari Bahasa Indonesia, meskipun demikian, istilah ini sangat banyak di kaji oleh Pemikir Islam di indonesia. ini menunjukkan bahwa istilah masyarakat madani sedang mendapat perhatian yang serius di kalangan ilmuwan indonesia.
Istilah masyarakat madani sendiri, berasal dari Term" madani". Nurcholis Madjid berpendapat bahwa konsep madaniyyah, memiliki arti peradaban. Adapun "madinah" adalah pola kehidupan sosial yang sopan yang di tegakkan atas dasar kewajiban dan kesadaran umum untuk mempengaruhi pada peraturan atau hukum-hukum. Dalam Konteks Jazirah Arabia, Konsep peradaban itu terkait erat dengan kehidupan menetap (Tsaqafah} di suatu tempat sehingga suatu pola hidup bermasyarakat tampak hadir ( hadharah) di tempat itu. Maka, masih dalam peristilahan arab, Tsafaqah menjadi berarti "kebudayaan", dan hadharah menjadi “peradaban", sama dengan madaniyyah. Dalam hal ini, pandangan Nurchalis madjid tentang istilah Madani tersebut sangat identik dengan komunitas masyarakat yang berbudaya dan berperadaban.
Menurut Olaf Schumann pada umumnya, Kata “madinah” di terangkan sebagai “tempat”, dimana din di tegakkan, atau tempat berlakunya din di tegakkan, atau tempat berlakunya din. Dengan demikian, paham madinah dan demikian juga paham madani, sangat erat kaitannya dengan agama hal yang tidak jauh berbeda daripada paham polis di zaman yunani. Pemahaman ini tampak pula dalam bahasa ibrani modern (ivrit) di mana “medinat” di gunakan dalam arti “negara”, seperti “medinat Israel” berarti negara Israel.
Kata “Masyarakat Madani” pertama kali di perkenalkan oleh Dato seri Anwar Ibrahim saat itu Deputi Perdana Menteri Dan Menteri keuangan Malaysia dalam suatu forum ilmiah festival istiqlal tahun 1995.
Dalam ceramahnya yang berjudul “Islam dan pembentukan Masyarakat Madani”, ia mengemukakan bahwa yang di maksud dengan masyarakat madani ialah system sosial yang subur dan di asaskan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
Adapun pengertian masyarakat madani menurut pemikir Islam di Indonesia digambarkan setidaknya oleh Abdul Munir Mulkhan, Bahtiar Effendy dan Dawan Rahardjo.
Abdul Munir Mulkhan berpendapat bahwa istilah masyarakat madani setidaknya mempunyai tiga arti yaitu:
a. Masyarakat madani adalah masyarakat merdeka terhadap setiap bentuk intervensi negara yang menguasai seluruh wacana publik dalam wujud konstitusi dan hegemoni elite penguasa dan negara cenderung diperlakukan sebagai yang selalu benar di bawah perlindungan elit yang “disakralkan”;
b. Masyarakat Madani adalah dekonstruksi peran negara,lembaga modern dan syariah. Hal ini disebabkan kegagalan figh dalam melakukan peran publik sebagaiman tuntutan masyarakat kontemporer;
c. Masyarakat madani adalah kritik atas birokratisme religiositas seperti politik dan ekonomi.Selain memberi masyarakat madani tersendiri, Mulkhan juga memberikan definisi “masyarakat madani” dalam arti “masyarakat sipil”,yaitu sebuah tata kehidupan masyarakat yang benar-benar terbuka secara ideologi maupun teologi,karena publiklah yang paling berhak merumuskan ideologi, hingga cita-cita masyarakatnya melalui proses induksi berkelanjutan. Lebih lanjut,Mulkhan berpendapat bahwa masyarakat madani yang ideal bukanlah masyarakat ketika kebenaran dan kebaikan menjadi hegemoni elite (ahli syari’ah/ulama) melalui status sosial, pendidikan dan sejarah sosialnya.
Bahtiar Effendy berpendapat bahwa konsep masyarakat madani adalah terbentuknya lembaga-lembaga atau organisasi di luar negara yang mempunyai otonomi relatif,dan memerankan fungsi kontrol terhadap proses penyelenggaraan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.
Dawan Rahardjo berpendapat bahwa “masyarakat madani”mengandung tiga hal,yakni agama,peradaban dan perkotaan. Dawam rahardjo berpendapat bahwa “masyarakat madani” mengandung tiga hal, yakni agama, peradaban dan perkotaan. Di sini, agama merupakan sumber, peradaban adalah prosesnya, dan masyarakat kota adalah hasilnya
Dari pemikir-pemikir Islam tentang masyarakat madani dapat di simpulkan bahwa
a. masyarakat madani adalah masyarakat beradab yang di ikat oleh masyarakat yang beradab yang di ikat oleh bingkai hukum islam. Tanpa pelaksanaan hukum islam, sulit untuk mewujudkan masyarakat madani, jika tidak di katakana mustahil. Peran hukum Islam ini telah di perlihatkan oleh Rasulullah ketika berada di madinah.
b. untuk menciptakan masyarakat madani, dengan satu bentuk pemikiran hukum islam, yakni fiqh lokal yaitu fiqh indoneia yang nantinya akan menjawab persoalan yang sedang berkembang dalam konteks ke-indonesiaan.
Wawasan dasar Islam tentang prinsip-prinsip demokrasi seperti keadilan, persamaan, kebebasan dan musyawarah, termasuk sikap toleransi dan pengakuan hak-hak asasi manusia sebenarnya pernah terbangun dengan baik selama masa Rasul dan Khulafa’ al-Rasyidin dalam kehidupan sosial politik. Wawasan politik Islam inilah yang coba direkostruksi kembali oleh kalangan intelektual Muslim dengan gagasan masyarakat madani.
Menurut Antonio Rosmini, dalam “The Philosophy of Right, Rights in Civil Society” (1996: 28-50) yang dikutip Mufid, menyebutkan bahwa masyarakat madani terdapat sepuluh ciri yang menjadi karakteristik masyarakat tersebut, yaitu: Universalitas, supermasi, keabadian, dan pemerataan kekuatan (prevalence of force) adalah empat ciri yang pertama.
kelima, ditandai dengan "kebaikan dari dan untuk bersama". Ciri ini bisa terwujud jika setiap anggota masyarakat memiliki akses pemerataan dalam memanfaatkan kesempatan (the tendency to equalize the share of utility).
Keenam, jika masyarakat madani "ditujukan untuk meraih kebajikan umum" (the common good), tujuan akhir memang kebajikan publik (the public good). Ketujuh, sebagai "perimbangan kebijakan umum", masyarakat madani juga memperhatikan kebijakan perorangan dengan cara memberikan alokasi kesempatan kepada semua anggotanya meraih kebajikan itu.
Kedelapan, masyarakat madani, memerlukan "piranti eksternal" untuk mewujudkan tujuannya. Piranti eksternal itu adalah masyarakat eksternal. Kesembilan, masyarakat madani bukanlah sebuah kekuatan yang berorientasi pada keuntungan (seigniorial or profit). Masyarakat madani lebih merupakan kekuatan yang justru memberi manfaat (a beneficial power).
Kesepuluh, kendati masyarakat madani memberi kesempatan yang sama dan merata kepada setiap warganya, tak berarti bahwa ia harus seragam, sama dan sebangun serta homogin [Mufid, 1999:213].
“Wujud Masyarakat Madani sesungguhnya telah tertanam dalam masyarakat paguyuban yang dominan dimasa lalu, ketika kelompok masyarakat berkedudukan sama dan mengatur kehidupan bersama secara musyawarah. Perkembangan masyarakat patambayan memerlukan pembaharuan dalam pendekatan melalui antara lain pengembangan masyarakat madani dengan kedudukan sama bagi semua kelompok masyarakat dan kehidupan bersama diatur malalui lembaga-lembaga perwakilan”.
Substansi Masyarakat Madani telah lama ada dalam etika sosial politik masyarakat Indonesia yang berkembang dalam kultur masyarakat Indonesia, hak dan kedudukan yang sama (egaliterainisme) serta budaya sosial politik yang mengedepankan mekanisme musyawarah dalam penyelenggaraan kehidupan sosial dan politik merupakan budaya masyarakat Indonesia yang menonjol.
Dalam sejarah sosial masyarakat Indonesia, gerakan sosial masyarakat Indonesia salah satunya diwujudkan dalam bentuk organisasi sosial, dimana salah satu dimensinya adalah organisasi sosial keagamaan. Organisasi ini dalam sejarahnya telah memainkan peran strategis, sejak zaman pra-kemerdekaan sampai orde reformasi saat ini. Peran yang dimainkan oleh organisasi ini tidak terbatas pada peran tradisional berupa pemberdayaan keagamaan dalam bentuk pembinaan kehidupan beragama untuk penguatan komitmen keagamaan masyarakat penganut
agama, tetapi juga telah memainkan peran strategis dalam kehidupan sosial politik. Diantara sejumlah organisasi sosial keagamaan yang ada, Muhammadiyah dan NU merupakan ormas terbesar dan diperhitungkan.
Muhammadiyah dengan karakter modernisnya mengambil peran yang lebih awal bersama-sama dengan kelompok modernis yang lainnya dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membangun kekuatan sendiri berhadapan dengan kekuatan penjajahan. Dan Nahdatul Ulama (NU) dengan karakter tradisionalnya kemudian mengambil peran yang penting terutama dengan pendekatan keagamaannya. Dalam sejarahnya, NU pernah melahirkan “resolusi jihad” yang sangat dikenal dalam sejarah kemedekaam Indonesia. Dan pada masa selanjutnya baik ormas keagamaan modernis maupun tradisionalis secara bergantian memimpin gerakan Islam dalam mencapai kemerdekaan dan mewujudkan ketahanan negara dan masyarakat setelah kemerdekaan (Faisal Ismail, 2003:94-95). Pada masa pasca kemerdekaanpun Ormas keagamaan tetap memainkan peran strategis dimaksud. Pemberdayaan politik merupakan salah satu akses dari gerakan dakwah yang dimainkan. Ormas keagamaan (seperti NU dan Muhammadiyah), melalui gerakan dan pengaruh sosial keagamaan mereka yang meluas, telah mengambil peran yang jauh lebih besar daripada sosok fisik masing-masing organisasi tersebut. Keduanya lebih berhasil memainkan peran politik dari pada partai-partai Islam yang pernah ada. Dalam konteks wacana, publik jauh lebih mendengar seruanseruan moral dan intelektual Muhammadiyah dan NU dari pada kekuatankekuatan politik resmi. Muhammadiyah dan NU, seperti diungkapkan oleh Fachri Ali(2004:421), bukan saja hadir jauh lebih awal, melainkan memiliki napas kehidupan yang lebih panjang, maka kedua organisasi non-politik ini, telah terbukti dalam sejarah sebagai kendaraan yang cocok bagi wahana pemberdayaan politik umat, apalagi kekuatan lain yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang membedakannya dengan orpol adalah bahwa aktifitas politiknya tidak menyangkut kepentingan kekuasaan secara prakti, melainkan menyangkut kelanjutan demokrasi itu sendiri.
Peran pemberdayaan politik sebenarnya merupakan peran yang harus dimainkan oleh partai politik resmi, tetapi kenyataannya bahwa partai politik yang ada belum bisa memainkan peran tersebut dalam kadar yang diharapkan. Akibatnya, seperti sinyalemen Arbi Sanit(2002:137), kekuatan masyarakat yang secara tradisional telah lama mengambil peran sebagai pelopor dam kampium demokrasi, masih kukuh mengisi peran pekerja parpol. Namun demikian, hal yang mengembirakan dari fenomena sosial politik diatas adalah bahwa gerakan demokratisasi tidak terlalu bertumpu pada partai politik.
Pemberdayaan politik oleh organisasi keagamaan telah menjadi strategi alternatif dengan tujuan yang melekat kepadanya :
• Meruntuhkan budaya otoriterianisme yang tidak pernah lepas dari kekuasaan,
• menghidupkan demokrasi secara Komunitas, Meskipun organisasi sosial keagamaan melakukan gerakan politik dalam rangka mewujudkan demokrasi politik, namun kekuatan serta ruang geraknya tetap terbatas, paling jauh kekuatan mereka hanya sebatas sebagai pressure group.
d. Pengaruh Masyarakat Madani Terhadap Pencapaian Cita-cita Reformasi
Pengaruh Masyarakat Madani Terhadap Pencapaian Cita-cita Reformasi
adalah ditemukannya fenomena demokratisasi, partisipasi sosial, dan supremasi hukum dalam masyarakat.
Demokratisasi
Demokratisasi dalam kerangka itu hanya negara yang demokratis yang menjamin masyarakat madani. Pelaku politik dalam suatu negara (state) cenderung menyumbat masyarakat sipil, mekanisme demokrasi lah yang memiliki kekuatan untuk mengkoreksi kecenderungan itu.
Sementara itu untuk tumbuhnya demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran berpribadi, kesetaraan, dan kemandirian. Syarat-syarat tersebut dalam konstatasi relatif memiliki linearitas dengan kesediaan untuk menerima dan memberi secara berimbang. Maka dalam konteks itu, mekanisme demokrasi antar komponen bangsa, terutama pelaku praktis politik, merupakan bagian yang terpenting dalam menuju masyarakat yang dicita-citakan tersebut.
Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik untuk terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi bilamana tersedia iklim yang memungkinkan otonomi individu terjaga. Antitesa dari sebuah masyarakat madani adalah tirani yang memasung secara kultural maupun struktural kehidupan bangsa. Dan menempatkan cara-cara manipulatif dan represif sebagai instrumentasi sosialnya. Sehingga masyarakat pada umumnya tidak memiliki daya yang berarti untuk memulai sebuah perubahan, dan tidak ada tempat yang cukup luang untuk mengekpresikan partisipasinya dalam proses perubahan. Tirani seperti inilah, berdasarkan catatan sejarah, menjadi simbol-simbol yang dihadapi secara permanen gerakan masyarakat sipil. Mereka senantiasa berusaha keras mempertahankan status quo tanpa memperdulikan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Pada masa orde baru cara-cara mobilisasi sosial lebih banyak dipakai ketimbang partisipasi sosial, sehingga partisipasi masyarakat menjadi bagian yang hilang di hampir seluruh proses pembangunan yang terjadi. Namun kemudian terbukti pemasungan partisipasi secara akumulatif berakibat fatal terhadap keseimbangan sosial politik, masyarakat yang kian cerdas menjadi sulit ditekan, dan berakhir dengan protes-protes sosial serta pada gilirannya menurunnya kepercayaan masyarakat kepada sistem yang berlaku. Dengan demikian jelaslah terbukti bahwa partisipasi merupakan upaya yang harus ada dalam masyarakat madani. Demokrasi tanpa adanya partisipasi akan menyebabkan berlangsungnya demokrasi pura-pura atau pseudo democratic sebagaimana demokrasi yang dijalankan rezim orde baru.
supremasi hukum dalam masyarakat.
penghargaan terhadap supremasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan. Al-Qur’an menegaskan bahwa menegakan keadilan adalah perbuatan yang paling mendekati taqwa (Q.s. Al Maidah:5-8). Dengan demikian keadilan harus diposisikan secara netral, dalam artian, tidak ada yang harus dikecualikan untuk memperoleh kebenaran di atas hukum. Ini bisa terjadi bilamana terdapat komitmen yang kuat diantara komponen bangsa untuk iklas mengikatkan diri dengan sistem dan mekanisme yang disepakati bersama. Demokrasi tanpa didukung oleh penghargaan terhadap tegaknya hukum akan mengarah pada dominasi mayoritas yang pada gilirannya menghilangkan rasa keadilan bagi kelompok lain yang lebih minoritas. Demikian pula partisipasi tanpa diimbangi dengan menegakkan hukum akan membentuk masyarakat tanpa kendali (laissez faire).
Dengan demikian semakin jelas bahwa masyarakat madani merupakan bentuk sinergitas dari pengakuan hak-hak untuk mengembangkan demokrasi yang didasari oleh kesiapan dan pengakuan pada partisipasi rakyat, dimana dalam implentasi kehidupan peran hukum stategis sebagai alat pengendalian dan pengawasan dalam masyarakat. Namun timbul pertanyaan sejauh mana kesiapan bangsa Indonesia memasuki masyarakat seperti itu.
e. Upaya Menyandingkan Civil Society Dan Masyarakat Madani Dalam
Mewujudkan Cita-Cita Reformasi ( Muslim Tradisional Dan Modernis)
Upaya menyandingkan Civil Society dan Masyarakat Madani dalam
mewujudkan cita-cita reformasi ( muslim tradisional dan modernis) dapat dilakukan dengan pendekatan transformasi social budaya. Ini adalah pendekatan yang merupakan gabungan dari pendekatan cultural dan structural, dimana tekanan diberikan kepada perlunya kulturisasi islam yang dirangkai dengan upaya – upaya perubahan social untuk membebaskan umat dan masyarakat Indonesia umumnya dari kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan dll.
Melalui pendekatan transformasi ini civil society dianggap sebagai salah satu pintu masuk penting bagi perjuang untuk membentuk system politik demokratis yang menitikberatkan pada masalah peningkatan kemandirian masyarakat dan perluasan ruang public atau kebebasan.
Upaya Civil Society dalam mewujudkan cita – cita reformasi adalah :
1. Adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu – individu dan kelompok – kelompok dalam masyrakat terutama jika berhadapan dengan Negara
2. Adanya ruang public bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga Negara melalui wacana dan praksis yang berkaitan dengan kepentingan public
3. Adanya kemampuan membatasi kuasa Negara agar ia tidak terintervensi.
Upaya Masyarakat Madani dalam mewujudkan cita – cita reformasi adalah :
a. adanya penyadaran masyarakat dalam bentuk pewacanaan
Posisi mahasiswa, akademisi dan LSM seharusnya menjadi garda depan dan pelopor dalam tahap pewacanaan dan pencerdasan masyarakat. Sehingga diharapkan mahasiswa maupun LSM sebagai peran moderat tidak hanya sebagai penonton dalam dinamika dan perubahan zaman ini. Peran mahasiswa sejak dulu tidak diragukan dan dipercayakan masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan menyuarakan suara dan nurani masyarakat. Problematika zaman seperti kemiskinan, kemudian neoliberalisme yang menjajah kita di era baru. Permasalahan korupsi, permasalahan social, budaya dan kemasyarakatan lainnya merupakan bahasan dan objek kajian mahasiswa untuk berperan disana.
Media menjadi salah satu wadah pencerdasan dalam masyarakat kita baik media elektronik, cetak maupun media audio visual seperti televisi. Melalui aksi, gerakan penulisan, diskusi dan dialog antar elemen mahasiswa dan masyarakat akan mendukung menigkatnya kesadaran mahasiswa dan masyarakat pada umumnya.
Permasalahan kapitalisme, neo liberalisme menjadi suatu permasalahan yang tidak bisa instant dalam hal penyelesaiannya. Tidak hanya dengan demonstrasi dan penyikapan isu-isu yang parsial, akan tetapi penting untuk merumuskan sebuah alternative dan gagasan besar akan solusi dari masalah besar ini.
Sehingga dalam tataran ini, mahasiswa mempunyai peran penting untuk merumuskan alternative jalan dan pewacanaan kepada masyarakat bahwa propaganda-propaganda, transformasi ide-ide neo liberalisme sungguh sangat lihai dalam era saat ini. Dengan mewacanakan adanya musuh besar masyarakat dalam tema besar neoliberalisme akan menumbuhkan kesadaran pada tataran dua elemen masyarakat, mahasiswa dan pemerintah, sehingga kemakmuran, perubahan dan transformasi social, serta kemampuan dan kemauan masyarakat untuk melakukan perubahan menjadi sesuatu yang sinergi.
Dengan demikian, konsepsi masyarakat madani yang dicita-citakan gramsci juga bisa terwujud.
Gramsci mengatakan :
1. “masyarakat madani ialah salah satu masyarakat yang mempunyai kemandirian ketika berhadapan dengan Negara.”
2. “mampu membatasi dan menahan intervensi Negara.”
3. “adanya ruang public yang memungkinkan adanya pembebasan masyarakat dari keterbelengguan dan penindasan pemikiran”.
Dari ketiga hal yang diungkapkan Gramsci tidak akan terwujud selama proses pewacanaan dan proses penyadaran masyarakat melalui pewacanaan tadi belum dilakukan.
b. Menumbuhkan Kehidupan Beragama yang Positif pada Peserta Didik
Kehidupan beragama yang positif seperti diharapkan pada masyarakat madani tidak mungkin untuk datang serta merta, melainkan perlu diupayakan secara berkelanjutan sehingga menjadi budaya. Dianttaranya melalui pendidikan di sekolah, di dalam keluarga dan lembaga-lembaga formal lainnya.
Di sekolah dapat dilakukan aktivitas dengan penekanan-penekanan sbb:
1. Penumbuhan Kehidupan Individu Peserta Didik pemahaman dan penguatan
aqidah yang selamat
2. Pengamalan ajaran secara konsekwen,
3. Penghayatan manfaat ibadah atas kehidupan
4. Peraihan semangat humanisme yang lahir dari kesadarn ibadah,
Diskusi,Pembiasaan, Refleksi
5. Kehidupan dengan Peserta Didik seagama Tumbuhnya rasa setiakawan
dengan demikian Mekarnya kebersamaan dengan semangat humanisme
6. Tumbuhnya rasa setia kawan danKehidupan dengan Peserta Didik tidak
seagama kebersamaan dengan semangat humanisme.
Rancangan diatas mendasarkan fikiran bahwa aspek immaterial-konseptual dibatasi sedemikian rupa dengan lebih menonjolkan aspek material-operasional kehidupan agama yang menonjolkan humanismenya. Asumsinya ialah kehidupan yang dapat dirasakan manfaat dan kebutuhannya secara bersama akan dapat mengurangi sensitivitas yang ditimbulkan dari aspek immaterial-konseptual. Namun demikian, aspek ini perlu tetap ditumbuhkan untuk keperluan individu atau komunitas seagama dengan menghindari singgungan dengan komunitas lain, kecuali jika terjamin kkondusif. Nilai-nilai yang perlu ditanamkan ketika menyinggung aspek immaterial-konseptual ialah konsep yang menjadi pilar-pilar masyarakat madani.
Perbedaan antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans yaitu gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Oleh sebab itu masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah.
PENUTUP
a. Kesimpulan
Menginterpretasikan civil society dengan istilah masyarakat madani dan memproyeksikan kepada masyarakat madinah berarti memenggal sejarah masyarakat yang dibentuk Nabi Muhammad,SAW. Akhirnya sebagaimana realitas yang ada sekarang cita-cita terbentuknya masyarakat madani di Indonesia masih sebatas sebagai wacana social politik sebagai konsekuensi logis dari gerakan reformasi . Interpretasi masyarakat madani dalam masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang bercita-citakan kemakmuran, keadilan, kesejahteraan, pencerdasan, dan terlepas dari belenggu kemiskinan dan ketertindasan, dan mampu melawan interfensi Negara selama ia tidak sesuai dengan cita-cita luhur tersebut. Sedang peran mahasiswa dan intelektual adalah menyuarakan kebenaran, melakukan pendidikan dan pewacanaan, dan ikut terlibat dalam perhatian dan perkembangan masyarakat,serta tidak memisahkan diri dari masalah social.
Civil society memiliki memiliki latar belakang historis yang sangat berbeda dengan masyarakat Madinah . Konsep civil society lahir dan tumbuh dari daratan Eropa sekitar abad ke-17 M dalam konteks masyarakat yang mulai melepaskan diri dari dominasi agamawan dan para raja yang berkuasa atas dasar legitimasi agama. Civil society berdasarkan pandangan islam tradisional dalam hal ini dapat terlihat pada NU. Kalangan modernis lebih memilih istilah masyarakat madani sebagai perumusan dan penerjemahan terhadap civil society.
Masyarakat Madani mengandaikan “Civil Society” yang bebas konflik, jauh dari hal-hal yang dapat menimbulkan benturan-benturan, sekalipun di dalamnya ada kebebasan individu, termasuk kebebasan beragama. Atau dapat dikatakan bahwa masyarakat madani mengandaikan suatu masyarakat yang kehidupan agamanya justru melahirkan bukan saja kedamaian, melainkan juga menghadirkan kekuatan untuk maju dan berkembang. Civil society umumnya sangat lemah, oleh karena itu jika kita ingin mewujudkan cita-cita reformasi, maka mau tak mau civil society harus diperkuat.
Visi reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan reformasi kehidupan nasional yang tertera dalam garis-garis haluan besar negara adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta disiplin.
Reformasi dapat berkualitas apabila perilaku politik masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis. Karena itu, reformasi membutuhkan sasaran yang jelas sebab tanpa adanya sasaran yang jelas, reformsi hanya akan menjadi gerakan yang menentang kemapanan. Ketika rezim pemerintah orde baru (Orba) tumbang di bulan Mei 1998, dengan sendirinya telah terjadi perubahan pada peta konstalasi politik di Indonesia yang diawali dengan masuknya babak baru dalam sistem politik Indonesia yang dikenal dengan era reformasi.
b. Saran
masyarakat madani maupun civil society membutuhkan institusi sosial, non-pemerintahan, yang independen yang menjadi kekuatan penyeimbang dari negara. Posisi itu dapat ditempati organisasi masyarakat, maupun organisasi sosial politik bukan pemenang pemilu, maupun kekuatan-kekuatan terorganisir lainnya yang ada di masyarakat. Akan tetapi institusi tersebut selama orde baru relatif dikerdilkan dalam arti lebih sering berposisi sebagai corong kepentingan kekuasaan ketimbang menjadi kekuatan swadaya masyarakat.
Hegemoni kekuasaan demikian kuat sehingga kekuatan ril yang ada di masyarakat demikian terpuruk. Padahal merekalah yang sebenarnya yang diharapkan menjadi lokomotif untuk mewujudkan masyarakat madani. Ada memang beberapa LSM yang secara konsisten memainkan peranan otonomnya akan tetapi jumlahnya belum signifikan dengan jumlah rakyat Indonesia yang selain berjumlah besar juga terfragmentasi secara struktural maupun kultural. Fragmentasi sosial dan ekonomi seperti itu sangat sulit mewujudkan masyarakat dengan visi kemandirian yang sama. Padahal untuk duduk sama rendah berdiri sama tinggi membutuhkan kesamaan visi dan kesadaran independensi yang tinggi. Dengan demikian boleh jadi masyarakat peradaban yang kita cita-citakan masih membutuhkan proses yang panjang. Dan boleh jadi hanya impian manakala pro status quo tetap berkuasa.
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Provinsi Aceh Ketua Umum: Drs. Mukhlis Yacob Ketua I: Marwan Fikry, S. Ag, M. Pd Ketua II: Ahlul Fikri, S.Pd. I, M.Pd.I Ketua III: Nurdin, S. Ag, M. Pd Sekretaris Umum : Muhammad Yani, S.Pd.I, M. Ag Sekretaris I: Diana Safitri, S. Pd.I Sekretaris II: Syarifah Musanna, S. Ag Sekretaris III: Fakruddin, S. Ag Bendahara Umum: Nurbahri, S. Ag, M. Pd Bendahara I : Bustami, S. Ag Bendahara II : Drs. Ali Nurdin
Senin, 24 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar