Istilah moral berasal dari kata “mores” yang berarti adat kebiasaan. Moral menurut Syarifah Habibah adalah tindakan manusia yang berlaku dan sesuai menurut ide-ide umum (masyarakat) yang baik dan wajar.[1]
Pendapat lain menyatakan bahwa istilah moral berasal dari bahasa Latin yaitu mores yang artinya tatacara dalam kehidupan, adat istiadat, atau kebiasaan. Moral pada dasarnya merupakan rangkaian nilai tentang berbagai macam perilaku yang harus dipatuhi. Moral merupakan kaedah norma dan pranata yang mengatur perilaku individu dalam hubungannya dengan kelompok sosial dan masyarakat. Moral merupakan standar baik buruk yang ditentukan bagi individu oleh nilai-nilai sosial budaya di mana individu sebagai anggota sosial. [2]
|
Sedangkan menurut Muchtamil Kastuba moral adalah sikap yang sudah mekekat pada diri seseorang dan secara spontan diwujudkan dalam tingkah laku atau perbuatan. Jika spontan itu baik menurut pandangan akal dan agama, maka tindakan spontan itu disebut moral yang baik. Sebaliknya apabila tindakan spontan tersebut berupa perbuatan-perbuatan buruk, maka tindakan itu disebut moral yang tidak baik.[4]
Selanjutnya tindakan moral merupakan kemampuan untuk melakukan keputusan dan perasaan moral ke dalam perilaku-perilaku nyata. Tindakan-tindakan moral ini perlu difasilitasi agar muncul dan berkembang dalam pergaulan sehari-hari. Lingkungan sosial yang kondusif untuk memunculkan nilai-nilai moral, ini sangat diperlukan dalam pembelajaran moral. Penalaran moral, perasaan moral, dan perilaku moral, ketiga unsur tersebut harus ada dan dikembangkan dalam pendidikan moral. Selain ketiga unsur tersebut, masyarakat pada umumnya menekankan pentingnya peranan iman atau kepercayaan eksistensial dalam meningkatkan moralitas.
Moralitas merupakan aspek kepribadian yang diperlukan seseorang dalam kaitannya dengan kehidupan sosial secara harmonis, adil, dan seimbang. Perilaku moral demi terwujudnya kehidupan yang damai penuh keteraturan, ketertiban, dan keharmonisan. [5]
Berdasarkan pendapat tersebut, maka dapat kita pahami bahwa moral merupakan segala sesuatu tindakan atau perbuatan manusia yang sudah melekat pada diri manusia itu sendiri. Dengan kata lain, moral itu adalah suatu kebiasaan manusia berdasarkan implementasinya dalam perbuatan atau tingkah laku.
Atas dasar tersebut, dapat kita pahami bahwa moralitas merupakan suatu aspek penting dalam kehidupan manusia, baik pada taraf perorangan maupun sosial dan sekaligus sebuah aspek yang khas untuk manusia, karena moralitas tidak berperanan pada makhluk lainnya.
Menurut tokoh yang paling dikenal dalam kaitannya dengan pengkajian perkembangan moral yaitu Lawrence E. Kohlberg, dalam penelitiannya Kohlberg menarik sejumlah kesimpulan dalam konteks moral adalah sebagai berikut :
a. Penilaian dan perbuatan moral pada intinya bersifat rasional. Keputusan moral bukanlah soal perasaan atau nilai, melainkan selalu mengandung suatu tafsiran kognitif terhadap keadaan dilema moral dan bersifat konstruktif kognitif yang bersifat aktif terhadap titik pandang masing-masing individu sambil mempertimbangkan segala macam tuntutan, hak, kewajiban, dan keterlibatan setiap pribadi terhadap sesuatu yang baik dan adil. Kesemuanya merupakan tindakan kognitif.
b. Terdapat sejumlah tahap pertimbangan moral yang sesuai dengan pandangan formal harus diuraikan dan yang biasanya digunakan remaja untuk mempertanggungjawabkan perbuatan moralnya.
c. Pada masa remaja sekitar umur 16 tahun telah mencapai tahap tertinggi dalam proses pertimbangan moral.[6]
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa moral adalah bahagian dari fundamental Islam yang merupakan cahaya utama yang dengan benderang menyinari setiap kelokan di jalan raya kehidupan manusia dan merupakan syari`at sempurna yang tidak menelantarkan satupun kebutuhan manusia. Dari sejumlah pengertiannya, moral merupakan suatu aspek yang sangat diperlukan dalam kehidupan manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia maupun kebahagiaan akhirat kelak.
Lebih lanjut, moral adalah tingkah laku manusia sejajar dengan ajaran, peraturan, adat dan agama yang ditetapkan oleh masyarakat. Ajaran, peraturan, adat dan agama ini menentukan bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia baik.
[1] Dra. Hj. Syarifah Habibah, M.Pd, Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum, (Banda Aceh : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala, 2006), hal. 77.
[2] Shaffer, Social and Personality Development, (Belmon, California : Wadsword, Inc., 1979), hal. 82.
[4] Muchtamil Kastuba, dkk, Aqidah Akhlak, (Jakarta : Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama R.I, 1994), hal. 26.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar