AKIDAH SALAFIAH DALAM KONTEK PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
BAB I
PENDAHULUAN
Islam adalah agama terakhir yang di turunkan oleh Allah Swt untuk membimbing ummat manusia memperoleh kebahagian di dunia dan kebhagian di akhirat. Ajaran dan tuntunan ini di turunkan kepada Nabi Muhammad Saw, melalui wahyu yang terhimpun dalam Al-quran dan Sunnah hadis shahih. Dua ajaran dan tuntunan pokok ini oleh para ulama di tafsirkan dan di kembangkan sedemikian rupa sehingga menjadi ajaran dan tuntunan hidup yang relative, sistematis, praktis dan mencakup semua aspek kehidupan sehingga dapat memenuhi kebutuhan ummat di suatu masa dan di sesuatu tempat sepanjang zaman.
Dengan demikian, islam tidak sekedar bimbingan untuk beribadat (dalam arti kegiatan yang semata-mata untuk menyembah Allah) tetapi berisi bimbingan dan petunjuk untuk seluruh aspek kehidupan, mulai dari hal yang di anggap sepele (sederhana) sampai ke persoalan yang di anggap rumit, mulai dari persoalan yang di anggap sangat pribadi sampai ke persoalan yang sangat publik.
Secara sederhana, islam di definisikan dengan tuntunan, bimbingan dan aturan Allah baik dalam bentuk prinsip atau juga dalam bentuk yang telah terperinci, guna memamadukan prilaku manusia dalam berhubungan dengan Allah Swt, dalam berhubungan dengan dirinya sendiri, dalam berhubungan dengan sesama manusia baik muslim atau non muslim dan juga dengan alam dan lingkungannya.[1]
Diantara pilar kekuatan Islam adalah adanya hukum dan perundang undang-undangan yang bersumber dari syariat islam sebagai standar dalam memutuskan semua perkara.
Syariat adalah panduan yang di buat oleh Allah Swt untuk mengatur kehidupan yang islami sesuai dengan Al-quran dan As-sunnah.
Tatkala iklim kebebasan mengekpresikan nilai telah relative terbuka di era reformasi banyak diskursus tentang penegakan syariat di tanah air. Ada yang di antaranya mereka yang secara gigih memperjuangkan baik di gedung parlemen, terlepas itu hanya komoditas politik atau keluar dari hati nurani yang tulus, di parlemen jalanan, maupun forum-forum kajian, ada yang menolak dengan dalih kemajemukan masyarakat Indonesia namun ada pula yang menyikapi dengan kepala dingin dan jernih.
Padahal penegakan syariat islam ini merupakan bagian yang sangat penting dengan ke islaman dan keimanan seorang muslim [2]. Banyak orang yang ber islam sekian lama kaget mendengar isu penegakan syariat agamanya di kumandangkan ini mencerminkan betapa pemahaman masyarakat masih jauh dari ideal.
Keinginan melaksanakan syariat islam telah dinyatakan dan di perjuangkan di Aceh sejak awal kemerdekaan dahulu. Kalau mau di undurkan ke belakang, upaya dan semangat juang untuk mengusir penjajah di Aceh dapat bertahan lama dan tidak berhenti, antara lain adalah karena upaya menegakkan syariat islam. Pembrontakan yang di komandani Abu Bereueh yang pecah tahun 1953, salah satu pennyebab adalah karena syariat islam tidak di jalankan di Aceh.[3] Kekecewaan ini terus berlanjut walaupun ada rekonseliasi dan perdamaian tahun 1959, yang kemudian di sempurnakan pada tahun 1962, karena salah satu isi kesepakatan tersebut, yaitu izin pelaksanaan islam (keistimewaan di bidang Agama) Namun ini juga tidak menjadi kenyatan dan melukai perasaan rakyat Aceh.
Kebutuhan akan syariat islam merupakan hal yang paling mendasar bagi Aceh karena itulah perjuanngan terhadap syariat islam terus dilakukan oleh rakyat aceh samapai dengan sekarang.
Pemerintah pusat memberikan kewenangan terhadap propinsi nangroe Aceh darussalam untuk menjalankan pemerintahannya, yaitu memberikan keluasan dalam bentuk otonomi khusus bagi Propinsi NAD.
Setelah lima tahun pelaksanaan syariat islam berbgai kritik dan saran muncul dalam proses pelaksanan syariat islam di Aceh. Peran serta seluruh elemen msyarakat juga memberikan kontribusi besar terhadap pelaksanan syariat islam di Aceh.
Dalam makalah ini penulis ingin memberikan beberapa pandangan Akidah salafiah dalam kontek pelaksanaan syariat islam di Aceh, kemudian penulis menyedari delam makalah ini terdapat banyak kekurangan di karenakan keterbatasan penulis.
Kritik dan saran pembaca sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Akidah dan Salafiah
a. Pengertian akidah
Sesungguhnya pndasi utamanya islam adalah akidah yakni akidah islamiayah. Tugas utama masyarakat islam adalah menjaga, memelihara dan mengukuhkan akidah serta memancarkannya ke seluruh penjuru dunia.
Akidah islam terefeksi dalam iman kepada Allah, para malaikat, kitabnya, rasul dan hari Akhir .QS Albaqarah :258. Akidah islam berkarakter membangun bukan meruntuhkan, mempersatukan bukan memecah belah, hal itu dikarenakan ia tegak di atas warisan seluruh risalah dan ke imanan kepada seluruh utusan Allah.
Masyarakat muslim berdiri tegak di atas akidah islam yang bersemboyan iada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah (lailahaillallah muhammadar rasulullah). Maka masyarakat muslim berdiri tegak di atas akidah islam, akidah islam bagi masyarakat islam benar-benar memuliakannya menyakralkan akidah itu, bekerja dan mengukuhkan hati hati dan pikiran, mendidik generasi muda dengannya melakukan pembelaan terhadap kebatilan yang di lontarkan para pendengki yang sesat, dan berusaha menampakkannya secara nyata berbagai keluhuran dan dampaknya pada kehidupan pribadi dan masyarakat.
Defenisi Akidah menurut bahasa, bersal dari kata al’aqd yaitu ikatan, memintal, menguatkan, berpegang teguh,yang di kuatkan, meneguhkan, dan di antaranya yakin dan keteguhan. Al-agd adalah lawan al-hill (terurai). Dikatakan: “aqadahu ya’qiduhu ‘aqdan, di antara ‘uqdatul yamiin wa nikah (akat sumpah dan nikah ) Allah berfirman:
Allah tidak menghukummu di sebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud untuk bersumpah) tetapi Dia menghukummu di sebabkan sumph-sumpah yang di sengaja (QS: Al-Maidah:89)
Aqidah adalah hukum yang tidak menerima keraguan di dalamnya bagi oarany yang meyakininya. Aqidah dalam agama maksudnya adalah keyakinan tanpa perbuatan, keyakinan tanpa perbuaatan, seperti keyakinan tentang adanya Allah dan di utusnya rasul. Dan bentuk jamak ( prural ) adalah ‘aqaa-id. Ringkasnya apa yang di yakini manusia secara kukuh, maka itu adalah keyakinan, baik haq maupun batil.
Menurut isilah aqidah adalah hal-hal yang wajib di benrkan oleh hati dan jiwa erasa tentram kepadanya, sehingga menjadi keyakinan kukuh yang tidak tercampur oleh keraguan. Artinya keimanan kukuh yang tidak dapat di tembus oleh keraguan bagi orang-orang yang meyakininya, dan keimanan tersebut wajib saelaras dengan kenyataan, tidak menerima keraguan dan dugaan. Jika ilmu tidak sampai pada derajat keyakinan yang kuat, maka tidak dapat di sebut aqidah. Disebut aqidah karena manusia mempertalikan hatinya padanya.
Aqidah islamiah adalah keyakinan yang kukuh kepada rububiyah Allah Ta’ala, Uluhiyah-Nya serta asma dan sifat-Nya, hari Akhir, kadar baik dan kadar buruk, semua yang ada dasarnya berupa perkara-perkara gaib, ushuluddin (pokok-pokok agama).
Menurut hafidz Abdurrahman akidah adalah pemikiran yang menyeluruh mengenai manusia, kehidupan serta hubungannya di antara semuanya dengan apa yang ada sebelum kehidupan (pencipta) dan setelah kehidupan (hari kiamat) semuanya dengan apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan (syariat) dan (hisab) yang di yakini oleh kalbu dan di terima oleh akal sehingga menjadi pembenaran (keyakinan) yang bulat sesuai dengan realitas dan bersumber dari dalil.[4]
b. Pengertian salaf
Salaf menurut bahasa adalah apa yang telah terdahulu. Dikatakan yakni madha (yang telah berlalu). Salaf adalah golongan terdahulu, kaum yang terdahulu dalam perjalanan
Salaf adalah siapa yang mendahuluimu dari bapak-bapak kaum kerabatmu yang melebihi dalam usia dan keutamaan. Karena itu masa awal dari tabiin di sebut salafus shalih.
Menurut istilah, jika ulama salaf di sebut oleh ulama aqidah maka defenisi mereka berkisar di seputaran sahabat dan tabiin serta orang-orang yang mengikuti mereka dari generasi terbaik dari kalangan terkemuka yang di akui ke imanannya, ke utamaan, ittiba sunnah serta ke imanan di dalamnya, serta menjauhi bidah dan hati-hati di terhadapnaya.
B. SYARIAT ISLAM DI ACEH
Diantara pilar kekuatan masyarakat islam adalah adanya hukum yang bersumber dari syariat islam sebagai standar dalam memutuskan suatu perkara.
Syariat adalah panduan yang di buat oleh Allah untuk mengatur kehidupan yang islami sesuai dengan Al-quran dan as sunnah. Sebuah masyarakat tidak dapat di katakan sebgai masyarakat islami, kecuali apabila menerapkan syariat islam dalam seluruh aspek kehidupannya, baik bersifat ibadah atupun muamalah
Kebutuhan akan syariat islam merupakan hal yang paling mendasar bagi Aceh karena itulah perjuanngan terhadap syariat islam terus dilakukan oleh rakyat aceh samapai dengan sekarang.
Pemerintah pusat memberikan kewenangan terhadap Propinsi Nangroe Aceh Darussalam untuk menjalankan pemerintahannya, yaitu memberikan keluasan dalam bentuk otonomi khusus bagi Propinsi ini.
Setelah lima tahun pelaksanaan syariat islam berbgai kritik dan saran muncul dalam proses pelaksanan syariat islam di Aceh. Peran serta seluruh elemen msyarakat juga memberikan kontribusi besar terhadap pelaksanan syariat islam di Aceh.
Dasar hukum pelaksanaan syariat islam di aceh adalah adalah: Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 sebgai landasan ke istimewaan Aceh dan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang di atas maka di keluarkanlah Peraturan Daerah (PERDA) qanun yang mengatur tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh
- PERDA No.3 Th 2000 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Majelis Permusyawaratan Ulama.(MPU) Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
- PERDA No.5 Th 2000 tentang pelaksanaan syariat islam
- PERDA No. 33 Th 2001 tentang susunan organisasasi dan tata kerja Dinas Syariat Islam Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Hingga hari ini, telah di undangkan sejumlah Qanun yang mengatur tentang pelaksanaan syariat islam di Aceh:
- QANUN No 10/ 2002 tentang peradilan syariat islam.
- QANUN No 11/ 2002 tentang pelaksanaan syariat islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
- QANUN No. 12/ 2003 tentang Khamar ( minuman keras dan sejenisnya).
- QANUN No. 13/ 2003 tentang Maisir (perjudian)
- QANUN No. 14/ 2003 tentang Khalwat (mesum)
- QANUN No. 7/ 2004 tentang Pengololaan Zakat.
[1] Alyasa’Abubakar, Syariat Islam di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam:Paradigma Kebijakan dan Kegiatan, (Banda Aceh :Dinas Syariat Islam Propinsi NAD, 2005), Hal 2
[2] Yusuf Qardawi, Masyarakat Berbasis Syariat Isalam, Terjemahan, (Surakarta: Era Intermedia, 2003), hal 5
[3] Ibid hal 123
[4] Hafidz Abdurahman, Islam Politik dan Spritual (Jakarta Selatan: Wadi Press, 2002), hal 114
Tidak ada komentar:
Posting Komentar