Kamis, 20 Januari 2011



    PERAN LEMBAGA PENDIDIKAN GURU AGAMA ISLAM
    DALAM MENYONGSONG ERA PJPT II 1
    
Oleh:
     Arief Furchan

Pendahuluan
    Untuk membahas topik ini, saya ingin membagi makalah ini menjadi lima bagian.  Pertama saya ingin mengajak pembaca untuk melihat bagaimana prospek pendidikan agama dalam era PJPT II itu.  Kedua, saya ingin membicarakan apa konsekuensi prospek itu bagi guru agama.  Ketiga, dengan melihat tantangan yang harus dihadapi, apa yang dapat disumbangkan oleh pendidikan guru agama untuk menyongsong era PJPT II itu.  Ke empat, saya akan membicarakan beberapa kendala yang dihadapi oleh lembaga penyiapan guru agama dalam mengantisipasi tantangan dalam era PJPT II, dan, yang terakhir, saya ingin melihat apa kemungkinan penyebab timbulnya kendala tersebut.

Prospek Pendidikan Agama dalam era PJPT II
1. Kalau melihat GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR selama ini, rasanya kita tidak perlu khawatir akan posisi pendidikan agama dalam pendidikan nasional kita.  Kita tidak perlu khawatir lulusan Fak. Tarbiyah akan banyak yang menganggur seperti nasib lulusan beberapa jurusan di IKIP dewasa ini.  Dalam GBHN, agama menduduki tempat yang penting.  Ia dianggap sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional.  Kalau status pendidikan agama di sekolah umum bisa dijadikan ukuran, maka akan kita lihat kecenderungan yang positif pada status itu: Mulai dari posisinya yang berada di luar kurikulum sekolah negeri di zaman penjajahan, kemudian menjadi salah satu mata pelajaran dalam kurikulum sekolah negeri (walau bersifat fakultatif) sesudah merdeka sampai ke tahun 1965, sampai menjadi pelajaran wajib di tahun 1966.
    Tujuan pendidikan nasional pun, kalau kita perhatikan, makin lama makin bergeser kepada pernyataan tujuan yang menempatkan pendidikan agama pada posisi makin penting.  Sebelum tahun 1965, tujuan pendidikan nasional dinyatakan sebagai untuk membentuk manusia susila (yang belum tentu beragama).  Di tahun 1966, sesudah pemberontakan PKI yang gagal, tujuan pendidikan nasional ditetapkan menjadi "untuk membentuk manusia Pancasilais sejati".  Walaupun manusia Pancasilais sejati ini juga tidak tegas-tegas menunjukkan manusia yang beragama, status pendidikan agama diubah dari yang bersifat fakultatif menjadi wajib di sekolah negeri.  Dalam GBHN-GBHN selanjutnya, perumusan tujuan pendidikan nasional ini makin tegas menyebutkan sifat keagamaan manusia Indonesia yang dicita-citakan.  Mula-mula ada tambahan kata "beriman", kemudian dilengkapi lagi dengan kata "bertaqwa".
    Kecenderungan yang positif dalam kaitannya dengan pendidikan agama di sekolah umum ini dipertegas lagi oleh UUSPN yang disahkan menjadi UU pada tahun 1989.  Dalam UU ini, pendidikan agama merupakan mata pelajaran penting --sejajar dengan mata pelajaran PMP (ideologi negara) dan PSPB-- yang harus ada di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.   Ini berarti bahwa semua bentuk pendidikan di Indonesia, apakah itu negeri atau swasta, pendidikan rendah atau tinggi, formal atau non-formal, harus memberikan pendidikan agama dalam program pendidikannya.  Keputusan in sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dalam GBHN, yakni, antara lain,  membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Karena definisi 'beriman' dan 'bertakwa' ini biasanya diartikan sesuai dengan agama yang dipeluk siswa, maka ini berarti bahwa lembaga pendidikan yang tidak memberikan pendidikan agamanya sesuai dengan agama yang dipeluk siswa berarti tidak berusaha mencapai tujuan pendidikan nasional seperti yang telah ditetapkan oleh MPR itu.
    Apabila ketetapan MPR dan UUSPN ini benar-benar dilaksanakan, maka dapat dibayangkan betapa banyak dibutuhkan guru agama.  Semua bentuk pendidikan di Indonesia, apakah itu negeri atau swasta, pendidikan rendah atau tinggi, formal atau non-formal, harus memberikan pendidikan agama dalam program pendidikannya dan itu pasti memerlukan guru agama.

2.  Namun berita gembira ini berarti juga suatu beban tanggung jawab yang besar bagi ummat Islam, sebagai pemeluk agama yang mayoritas karena PJPT II juga membawa tantangan-tantangan baru bagi para guru agama.  GbHN yang disusun diarahkan untuk merubah orientasi pembangunan nasional dari yang bergantung pada ekonomi agraris ke ekonomi industri.  Ini merupakan perubahan sosial yang besar karena proses industrialisasi tentu membawa dampak yang tak kecil pada perilaku dan kebiasaan masyarakat.  Contoh: waktu yang dalam masyarakat agraris dianggap tidak begitu penting menjadi sangat dihargai oleh masyarakat industri.  Prinsip gotong royong yang tumbuh subur dalam masyarakat agraris (karena didorong oleh kebutuhan bekerja dalam suatu sistem padat karya) mungkin akan hilang karena dalam industri padat modal kerja rame-rame tidak diperlukan lagi (cukup satu orang untuk satu atau beberapa mesin).
    Era PJPT II juga terjadi pada waktu dunia memasuki era globalisasi akibat majunya teknologi informasi.  Adanya teknologi satelit telah memungkinkan pengiriman berita dan gambar dari suatu tempat di dunia ini ke semua tempat di dunia dalam waktu singkat.  Pertandingan sepak bola antara Argentina dengan Australia dapat disiarkan langsung dan dinikmati oleh orang yang jauh dari tempat pertandingan itu.  Kemajuan teknologi transportasi juga telah membuat dunia ini makin kecil.  Untuk pergi ke Mekkah dewasa ini, orang tidak perlu lagi menghabiskan waktu berhari-hari di tengah laut.  Dengan pesawat terbang jet, jarak Jakarta Mekah bisa ditempuh kurang dari satu hari.
    Di samping hal-hal positif seperti itu, kemajuan teknologi informasi juga membawa dampak yang bisa dianggap negatif dari sudut agama.  Antena parabola telah memungkinkan penduduk Indonesia menerima siaran langsung dari pemacar-pemancar TV di luar negeri tanpa ada sensor pemerintah.  Di samping hal-hal yang positif, seperti film-film pengetahuan dan berita-berita internasional, masuk pula hal-hal yang bisa berdampak negatif seperti film-film semi porno yang tidak cocok dengan budaya Indonesia apalagi budaya Islam.  Adegan-adegan kekerasan dan kriminal yang ada dalam film-film seri favorit seperti McGyver, Hunter, dsb. juga bisa mengilhami remaja Indonesia untuk meniru 'action' mereka.  Adanya film-film menarik itu saja di televisi, sedikit banyak, telah mengalihkan perhatian anak dari kebiasaan anak desa zaman dulu untuk pergi ke surau dan mengaji di waktu maghrib.
    Hal-hal seperti itu bukannya tidak diantisipasi oleh penyusun GBHN.  Dampak negatif dari era industrialisasi, globalisasi, dan informasi itu telah disinyalir oleh penyusun GBHN dan ingin diperkecil dampaknya dengan menonjolkan pentingnya peningkatan kehidupan beragama di kalangan masyarakat Indonesia.  Singkatnya, para tokoh agama, termasuk guru agama, diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan ummatnya (anak didiknya) di tengah perubahan masyarakat yang memang dibutuhkan dan tidak dapat dihindari ini sehingga tercapai keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara kehidupan rohani dan jasmani, kebutuhan materiil dan spirituil.  Dengan demikian, kekosongan spirituil seperti yang telah dialami oleh dunia Barat akibat proses industrialisasi mereka bisa dihindarkan.
    Pluralitas bangsa juga menjadi tantangan sejak Indonesia merdeka.  Seperti diketahui, bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa (ada lebih dari 300 suku bangsa dengan bahasa dan budaya yang berbeda).  Walaupun secara nasional, ummat Islam merupakan mayoritas penduduk, ada sejumlah besar (kecil dalam prosentase tapi cukup besar dalam angka absolut) pemeluk agama lain di negara ini.  Sejak awal merdeka telah disadari akan adanya empat unsur yang dapat memecah belah persatuan bangsa: suku, agama, ras, dan antar golongan.  Dalam hal suku dan ras, mungkin Islam dapat mengatasi perbedaan itu.  Di masa lalu, Islam telah menjadi faktor pemersatu bangsa-bangsa di nusantara ini dalam melawan penjajah.  Syarikat Islam adalah organisasi politik nasional yang pertama.  Dalam hal antar golongan, ummat Islam di Indonesia sendiri pernah terbagi menjadi tiga kelompok besar: santri tradisionalis, santri modern, dan abangan.  Dalam hal agama, masih juga terjadi konflik-konflik antar pemeluk agama yang kalau dibiarkan akan merusak persatuan nasional karena ada daerah-daerah tertentu yang memiliki mayoritas non-Muslim.  Itulah sebabnya maka, sejak awal, pendidikan agama di sekolah juga digunakan oleh pemerintah untuk menanamkan rasa toleransi kepada pemeluk agama lain, di samping untuk menanamkan rasa kebangsaan.
    Kalau paparan tentang tantangan itu dikaitkan dengan pertanyaan apa yang bisa disumbangkan oleh lembaga pendidikan guru agama (seperti Fak. Tarbiyah) dalam menyongsong era PJPT II, maka jawaban sederhana yang langsung muncul adalah "menyiapkan guru agama yang dapat menjawab tantangan tersebut dengan baik".  Artinya, guru agama yang mampu meningkatkan kualitas keagamaan anak didiknya sehingga mereka tidak hanyut dalam arus yang menyimpang akibat perubahan masyarakat itu.  Guru agama diharapkan dapat membekali anak didiknya sehingga mereka mampu menyerap ilmu dan teknologi Barat yang diperlukan untuk membangun negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa harus meninggalkan prinsip hidup bangsa Indonesia yang berwawasan keagamaan.  Wawasan keagamaan generasi masa depan inipun diharapkan begitu luas dan toleran sehingga mereka dapat hidup berdampingan dengan sesama bangsa Indonesia yang beragama lain tanpa harus mengorbankan penghayatan dan pengamalan agamanya sendiri.
    Untuk dapat mendidik generasi masa depan sehingga mempunyai kualitas seperti itu, tentunya guru agamanya sendiri juga harus memiliki kualitas itu.  Bahkan dengan kadar yang lebih dalam dan luas.  Guru agama harus memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam dengan baik dan berwawasan luas.  Ia harus mempunyai pengetahuan yang dalam dan luas tentang ajaran Islam, sejarahnya, sejarah dan perkembangan pemikiran para ulamanya, perbedaan-perbedaan aliran dalam Islam serta sejarahnya.  Untuk itu, kemampuan membaca kitab klasik berbahasa Arab merupakan suatu keharusan karena itu akan memperluas wawasannya tentang sejarah perkembangan pemikiran para ulama Islam di masa lalu.  Di samping itu ia harus memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kokoh.  Ia juga harus memiliki pengetahuan tentang ilmu pendidikan modern sehingga memudahkan ia dalam menyampaikan ajaran agama.  Terakhir, sebagai seorang sarjana, ia harus mampu berfikir secara ilmiah (tertib dan berdasarkan fakta) dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapinya.  Apabila lembaga pendidikan guru agama dapat menghasilkan lulusan yang seperti ini, maka inilah sumbangan terbesar lembaga itu dalam menyongsong era PJPT II yang penuh tantangan itu.

   Sekarang marilah kita lihat di lapangan bagaimana kesiapan lembaga pendidikan guru agama dalam menyongsong era PJPT II itu.  Berdasarkan pengamatan saya di Fakultas Tarbiyah IAIN Malang dan Surabaya serta beberapa Fakultas Tarbiyah swasta di luar pesantren, ada sedikit keprihatinan dalam hati saya.  Kecuali mereka yang lulus dari jurusan Bahasa Arab, sebagian besar lulusan Fak. Tarbiyah kurang menguasai bahasa Arab, walau secara pasif tulis (membaca) sekalipun.  Ada beberapa lulusan yang sebenarnya potential di bidang akademik dan sikap, tetapi karena keterbatasannya di bidang bahasa ini, ia hanya mengandalkan buku-buku agama yang berbahasa Indonesia.  Ini saja memang sudah cukup untuk jadi guru SMTP/SMTA, tapi akan lebih menguntungkan siswa SMTP/SMTA kalau ia bisa membaca bahasa Arab dan bisa menularkan pengetahuan yang diperolehnya dari khazanah kitab klasik berbahasa Arab itu kepada anak didiknya.  Demikian pula kalau ia bisa berbahasa Inggris sehingga pintu khazanah pengetahuan yang berbahasa Inggris pun akan terbuka baginya.  Tampaknya usaha peningkatan kemampuan berbahasa asing yang telah dicanangkan sejak zamannya Mukti Ali menjadi Menteri Agama itu sampai kini belum membuahkan hasil yang memuaskan.  Dampak dari kelemahan bahasa Arab ini adalah kurang luasnya wawasan ilmu agama mereka.  Apalagi kalau mereka hanya mengandalkan pada buku berbahasa Indonesia yang dipakai di kelas saja.  Sempitnya wawasan keagamaan ini menyebabkan kurang banyaknya alternatif yang bisa dipilih dalam menjawab suatu masalah. (Contoh orang yang punya banyak alternatif jawaban adalah Gus Dur).
    Dengan asumsi bahwa pengajaran bahasa Arab dan pengkajian masalah keagamaan di pesantren lebih bagus daripada di Fak. Tarbiyah di luar pesantren, saya menaruh harapan besar pada Fak. Tarbiyah yang berada di lingkungan pesantren seperti yang ada di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Probolinggo, dan Tebuireng, Jombang, misalnya.  Dengan telah menguasai ilmu agama berarti lulusan Fak. Tarbiyah dari lingkungan pesantren telah menguasai materi yang akan dijualnya.  Satu persoalan telah dikuasai.  Tinggal menguasai teknik menjualnya, yakni ilmu pendidikannya, dan teknik berfikir tertib dan berdasar data  (ilmu penelitian) saja.  Namun saya juga mendapatkan informasi bahwa kelemahan Fak. Tarbiyah yang ada di pesantren ini adalah dalam hal ilmu pendidikannya.  Ini terbukti dalam kertas ujian negara cicilan yang umumnya bernilai rendah.  Tampaknya, ilmu pendidikan (dan mungkin juga ilmu penelitian ilmiah) yang dianggap sebagai ilmu umum ini kurang diminati oleh mahasiswa Fak. Tarbiyah di lingkungan pesantren.  Padahal itu diperlukan agar penyampaian materi bisa disesuaikan dengan keadaan siswa dan suasana kelas saat itu sehingga materi bisa diterima dengan baik oleh siswa.
    Menurut saya, ada beberapa faktor yang menyebabkan kualitas kebanyakan lulusan Fak. Tarbiyah mungkin kurang memuaskan harapan.  Pertama, input mahasiswa yang masuk ke Fakultas Tarbiyah.  Ada kesan bahwa Fak. Tarbiyah merupakan fakultas pilihan ke dua karena yang bersangkutan merasa tak mampu masuk ke Fakultas yang sebenarnya dia inginkan.  Atau niat mereka memasuki Fak. Tarbiyah bukannya untuk mencari ilmu yang cukup untuk menjadikan mereka guru agama yang berkualitas, tetapi mencari ijazah sebagai prasyarat untuk menjadi pegawai negeri.  Dus, motivasi mereka bersifat instrumental dan formalistis, bukan integratif dan kualitatif.

    Di fihak Fakultas Tarbiyah sendiri, ada keinginan untuk menerima mahasiswa dalam jumlah banyak karena banyaknya mahasiswa berarti banyaknya uang SPP yang berarti tersedianya cukup dana untuk menjalankan roda lembaga.  Akibatnya, saringan mahasiswanya pun tidak terlalu ketat.  Soal ujian masuk dimudahkan sehingga banyak yang lulus.  Dampaknya, tentu saja kualitas input mahasiswa secara akademik rendah.  Ini sebenarnya tidak apa-apa kalau hal itu disusul dengan usaha pendidikan yang ekstra keras guna meningkatkan kemampuan mahasiswa.  Pada umumnya, usaha seperti ini tidak dilakukan.  Cara mengajar dosen tetap seperti biasa seperti halnya mengajar mahasiswa yang punya motiasi belajar kuat.
    Kualitas dosen juga mungkin menjadi salah satu faktor.  Dosen yang baik adalah dosen yang disamping menguasai bidang ilmu yang dikuliahkan, juga memiliki teknik dan metode mengajar yang dapat memotivasi mahasiswanya untuk belajar dan mencari tahu lebih lanjut.  Pada kenyataannya, masih banyak dosen yang mengajar dengan gaya yang monoton dan mendikte.  Dosen juga kadang-kadang tidak mengajak mahasiswa untuk secara aktif menggali sendiri sumber ilmu di buku lain (di perpustakaan).  CBSA yang dicanangkan untuk diterapkan di tingkat SMTA ke bawah rupanya tidak dikenal oleh sebagian dosen Fak. Tarbiyah.
    Metode dan teknik mengajar dosen memang bisa juga dibatasi oleh fasilitas pendidikan yang dimiliki Fak. Tarbiyah sendiri.  Bagaimana dosen bisa memberikan variasi pada teknik mengajarnya dengan menggunakan transparan kalau Fak. Tarbiyahnya tidak mempunyai overhead projector.  Bagaimana dosen bisa menugasi mahasiswa untuk mencari bahan sendiri di perpustakaan kalau koleksi buku di perpustakaan itu sangat terbatas atau sistem katalognya membingungkan?

    Kurikulum Fak. Tarbiyah juga bisa menyebabkan rendahnya kualitas lulusan.  Berdasarkan pengamatan saya, sistem sks yang diterapkan di Fakultas Tarbiyah sekarang ini telah membuat beban belajar mahasiswa berat sekali.  Ada sekitar 160 sks yang harus diambil oleh mahasiswa selama delapan semester guna memperoleh gelar Sarjana Strata 1 (walau sebenarnya boleh hanya 140 sks saja).  Seandainya dipukul rata, maka setiap semester mahasiswa harus mengambil 20 sks.  Karena sebagian besar mata kuliah itu berbobot 2 sks, ini berarti setiap semester seorang mahasiswa harus mengambil 8 - 10 mata kuliah yang berbeda.  Banyaknya ragam mata kuliah yang harus dipelajari dalam satu minggu/semester ini, menurut pendapat saya, membuat perhatian mahasiswa tersebar dan tidak terfokus pada beberapa mata kuliah tertentu.  Perhatian yang melebar cenderung menghasilkan pengetahuan yang lebih dangkal daripada perhatian yang terfokus.  Mahasiswa jadi tahu banyak dalam kadar yang sedikit.  Belum lagi adanya tumpang tindih materi kuliah yang bisa membuat mahasiswa merasa pengetahuan mereka berputar-putar di sekitar hal itu-itu saja.  Saya kira perlu ada penyederhanaan kurikulum Fakultas Tarbiyah sehingga perhatian mahasiswa lebih terfokus.
    Hal yang terakhir yang ingin saya kemukakan sebagai faktor penyebab menurunnya kualitas lulusan Fak. Tarbiyah adalah adanya kecenderungan fihak Fakultas untuk mengejar kuantitas, bukan kualitas, lulusan.  Ini terutama pada Fak. Tarbiyah swasta tapi juga terjadi pada Fak. Tarbiyah IAIN.  Pengejaran kuantitas ini didorong oleh berbagai faktor: ada yang karena kasihan, ada yang karena untuk menutupi kelemahan dosen/Fakultas, ada pula yang didorong oleh keinginan promosi.

Penutup
    Sebagai penutup saya ingin menekankan bahwa sumbangan terbesar lembaga pendidikan guru agama dalam menyongsong era PJPT II adalah apabila lembaga ini bisa menyiapkan guru agama masa depan yang berkeyakinan agama kuat, berwawasan keagamaan yang luas, berwawasan kebangsaan, menguasai metode dan teknik mengajar yang bervariasi, serta memahami tantangan yang ditimbulkan akibat masuknya era industrialisasi, globalisasi, dan informasi ke Indonesia.  Guru agama seperti itu diharapkan akan dapat membekali generasi muda Indonesia dengan rasa keagamaan yang kokoh sehingga tidak terbawa oleh arus budaya asing yang mungkin bertentangan dengan budaya bangsa dan agama yang dianut oleh bangsa Indonesia.  Walaupun keadaan lulusan Fak. Tarbiyah dewasa ini belum bisa dikatakan sudah memuaskan karena berbagai kendala, kesediaan Fakultas Tarbiyah sebagai lembaga pendidikan guru agama Islam dalam membenahi dirinya demi terpenuhinya harapan tersebut di atas bisa merupakan sumbangan yang sangat berarti bagi generasi Indonesia di masa depan.



    BAHAN BACAAN

INDONESIA.  1966.  Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966.

INDONESIA.  1973.  Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.

INDONESIA.  1983.  Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.

INDONESIA.  1985.  Hasil Penyempurnaan Silabus Fakultas-fakultas di Lingkungan IAIN.  Jakarta: Dirjen Binbaga Islam, Departemen Agama.

INDONESIA.  1989.  Undang-undang No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
1 1Makalah disampaikan pada Seminar Prospek Pendidikan Guru Agama dalam PJPT II yang diselenggarakan oleh Fakultas Tarbiyah IAI Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur, pada tanggal 21 Nopember 1993.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar