Selasa, 01 Februari 2011

MUHKAMAT DAN MUTASYABIHAT

PENDAHULUAN


Alqur’an adalah kitab terakhir yaang diturunkan oleh Allah. Ia merupakan penyempurna bagi kitab-kitab yang dulu telah diturunkan. Di dalamnya termuat segala petunjuk yang dapat menyelamatkan manusia, baik yang bersifat eksplisit (tersurat, jelas), maupun yang implisit (tersirat, perlu penafsiran). Dan juga, dengan segala kelebihannya, Alqur’an memberikan dasar-dasar dan juga petunjuk baik yang berbentuk muhkam, maupun mutasyabih; berupa ‘amm maupun yang khash; dan dengan keindahannya yang tertuang dalam amtsal dan qashash.
Salah satu persoalan ulumul Qur’an yang masih diperdebatkan sampai sekarang ini adalah kategorisasi muhkamat dan mutasyabihat. Telaah dan perdebatan di seputar masalah ini telah banyak mengisi lembaran khazanah keilmuan Islam, terutama menyangkut penafsiran al-Qur’an.
Adapun dalam makalah ini, pembahasan seputar ayat muhkamat dan mutasyabihat difokuskan kepada ulama atau tokoh-tokoh Islam, seperti Manna’ Khalil Al Qattan, Ibnu Abbas, Syamsurizal Panggabean, Al-Asfahani, ulama Salaf (Imam Malik), ulama Muta’akhirin (Abu Hasan Al-Asy’ari) hingga tokoh modernisme (Masdar F. Mas’udi) serta tokoh-tokoh yang terkait lainnya. Dalam uraiannya nanti, penulis akan membahasnya berdasarkan tiga klasifikasi teori, yaitu teori pemahaman, teori pengalaman dan teori isi. Untuk lebih jelasnya ketiga teori tersebut, akan diuraikan di bawah ini.


PEMBAHASAN

A. Pengertian
Kata muhkamat dan mutasyabihat, perlu berasal dari kata “muhkam” dan lafal “mutasyabih” adalah bentuk mudzakar untuk menyifati kata-kata mudzakar juga, seperti sebutan al-Qur’an yang muhkam atau mutasyabih. Sedangkan lafal “muhkamat” dan “mutasyabihat” adalah bentuk kata muannats untuk menyifati kata yang muannats pula, seperti sebutan untuk surah atau ayat yang muhkamat atau mutasyabihat. Kedua lafal tersebut mempunyai banyak arti, baik menurut bahasa maupun istilah. Karena itu, kedua pengertian tersebut perlu dibahas.
Menurut bahasa, muhkam berasal dari kata-kata “حكمت الدابة وأحكمت”, artinya saya menahan binatang itu. Kata al-hukm berarti memutuskan antara dua hal atau perkara. Maka, hakim adalah orang yang mencegah kedzaliman dan memisahkan antara dua pihak yang bersengketa, serta memisahkan antara yang haq dengan yang bathil dan antara kejujuran dan kebohongan. Sedangkan ihkam al-kalam berarti mengokohkan perkataan dengan memisahkan berita yang benar dari yang salah, dan urusan yang lurus dari yang sesat. Jadi, yang dimaksud kalam muhkam adalah perkataan yang kokoh, benar, jelas dan tegas.
Sedangkan mutasyabih berasal dari kata tasyabuh, yaitu bila satu dari dua hal serupa dengan yang lain. Adapun syubhah berarti keadaan di mana salah satu dari dua hal itu tidak dapat dibedakan dari yang lain karena adanya kemiripan di antara keduanya secara kongkrit maupun abstrak. Jadi, tasyabuh al-kalam adalah kesamaan serta kesesuaian perkataan, karena sebagiannya membenarkan sebagian yang lain serta sesuai pula maknanya.
Menurut Imam Manna’ Khalil Al Qattan Beliau mendefinisikan muhkam dan mutasyabih menjadi 3 pendapat:
a. Muhkam adalah ayat yang mudah diketahui maksudnya; sedangkan mutasyabih hanyalah diketahui maksudnya oleh Allah sendiri
b. Muhkam adalah ayat yang hanya mengandung satu wajah; sedangkan mutasyabih mengandung banyak wajah
c. Muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui secara langsung, tanpa memerlukan keterangan lain; sedangkan mutasyabih memerlukan penjelasan dengan merujuk kepada ayat-ayat lain.
B. Teori Pemahaman
Dalam teori pemahaman mengenai muhkamat dan mutasyabihat, akan dikemukakan tiga teori yang didasarkan pada pendapat ulama salaf yang diwakili oleh Imam Malik, ulama muta’akhirin yang diwakili oleh Abu Hasan al-Asy’ari, dan pendapat Imam Al-Raghib al-Asfahani.
Menurut para ulama salaf, seperti yang dikemukakan oleh Imam Malik, bahwa mereka mempercayai dan meyakini ayat mutasyabihat dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah sendiri (tafwidh ilallah). Mereka berusaha untuk mensucikan Allah dari pengertian-pengertian lahir yang mustahil bagi Allah dan mengimaninya sebagaimana yang diterangkan al-Qur’an. Sebagai contoh, ketika Imam Malik ditanya tentang istiwa’, ia menjawab:
الإستواء معلوم والكيف يجهول والسؤال عنه بدعة وأظنك رجل السوء أخرجوه عنى
(Istiwa` itu telah kita ketahui, sedangkan caranya tidak kita ketahui, dan mempelajarinya bid’ah. Aku kira engkau adalah orang tidak baik. Keluarkan dia dari tempatku)
Berdasarkan jawaban Imam Malik di atas, tampak jelas bahwa ia tidak menjelaskan pengertian istiwa’ seperti yang ditanyakan kepadanya, ia hanya memaklumkannya saja. Hal ini membuktikan bahwa menurut ulama salaf, ayat mutasyabihat tidak dapat dipahami maknanya, karena hanya Allah saja yang dapat memahami makna sesungguhnya.
Ibnu Ash-Shalah menjelaskan bahwa madzhab salaf ini dianut oleh generasi dan para pemuka umat Islam pertama. Madzhab ini pula yang dipilih imam-imam dan para pemuka fiqih. Kepada madzhab ini pula, para imam dan pemuka hadits mengajak para pengikutnya. Tidak ada seorang pun di antara para teolog dari kalangan kami yang menolak madzhab ini.
Berdasarkan uraian di atas, tampak jelas bahwa pada intinya kaum salaf mensucikan Allah dari makna lahir kalimat pada sifat-sifat-Nya, karena makna harfiah demikian mustahil bagi Allah. Mereka benar-benar mengimani sepenuhnya rahasia kandungan makna firman Allah mengenai sifat-Nya itu, dan mereka menyerahkan hakikat maknanya kepada Allah.
Pendapat di atas, berbeda dengan pendapat yang dikemukakan oleh ulama muta’akhirin. Dalam hal ini, penulis mengambil pendapat yang dikemukakan oleh Abu Hasan Al-Asy’ari. Menurutnya bahwa ayat-ayat mutasyabihat itu dapat dipahami maksudnya oleh orang yang memiliki pengetahuan mendalam tentangnya. Abu Hasan Al-Asy’ari berpendapat bahwa cara membaca surah Ali Imran ayat 7 tersebut berhenti atau ber-akhir pada kalimat “dan orang-orang yang berilmu mendalam”. mutasyabihat tersebut. Di bawah ini akan dijelaskan pula beberapa pendapat yang relevan dengan pendapat ulama muta’akhirin tentang kemungkinan untuk memahami ayat-ayat mutasyabihat. Dasar dari pendapat mereka itu adalah surah Ali Imran ayat 7 yang berbunyi sebagai berikut: Artinya, orang-orang yang mendalam ilmunya akan dapat memahami makna atau maksud ayat-ayat
Artinya: “Dia-lah yang menurunkan al-Kitab (al-Quran) kepada kamu. di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihatmutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal”. daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang
Menurut Muhammad Asad, kunci utama untuk memahami ayat al-Qur’an adalah ayat 7 pada surah Ali Imran di atas. Ayat itulah yang menjadikan risalah al-Qur’an mudah dicerna bagi mereka yang mau menggunakan pikirannya, karena mutasyabihat adalah ayat-ayat yang menggunakan redaksi majazi (metaforis) dan mempunyai makna-makna simbolis. Al-Qur’an memiliki banyak ayat mutasyabihat, sehingga bila redaksinya tidak dipahami secara metaforis, maka sangat memungkinkan terjadinya kekeliruan dalam memahami jiwa ajaran al-Qur’an. Jadi, dari pendapat Asad ini, ayat-ayat yang tergolong fawatih as-suwar juga dapat ditafsirkan secara metaforis agar dapat mengungkap jiwa ajaran yang terkandung dalam al-Qur’an.
Dalam konteks fawatih as-suwar tersebut, Imam Nawawi berusaha menafsirkan huruf pembuka surah dengan mengaitkannya kepada nama Allah. Misalnya, Alif Lam Mim ditafsirkan dengan Ana Allah A’lam (Akulah Tuhan yang Maha Tahu). Alif Lam Ra’ ditafsirkan dengan Ana Allah Ara (Akulah Tuhan yang Maha Melihat). Alif Lam Ra’ dan Ha Mim merupakan ejaan ar-rahman yang dipisahkan. Dalam mengomentari huruf Kaf Ya Ha ‘Ain Shad, ia berkata: “Kaf sebagai lambang Karim (Pemurah), HaHadin (Pemberi Petunjuk), Ya’ berarti Hakim (Bijaksana), ‘Ain berarti ‘Alim (Maha Mengetahui), dan Shad berarti Shadiq (Yang Mahabenar)”. berarti
Menurut Sayyid al-Quthub, huruf-huruf itu mengingatkan pada sebuah kenyataan bahwa al-Qur’an disusun dari huruf-huruf yang lazim dikenal bangsa Arab, yaitu tujuan al-Qur’an pertama kali diturunkan. Dalam pandanganya, misteri dan kekuatan huruf-huruf itu terletak pada kenyataan bahwa meskipun huruf-huruf itu terletak begitu lazim dan sangat dikenal, manusia tidak akan dapat menciptakan gaya dan diksi yang sama dengannya untuk membuat kitab seperti al-Qur’an.
Pendapat lain seperti Ibn Katsir, Ath-Thabari dan Rasyid Ridha menyatakan bahwa huruf-huruf tersebut berfungsi sebagai tanbih atau peringatan. Dalam hal ini, Rasyid Ridha berargumentasi bahwa letak keindahan pembicara adalah ketika menyandarkan perhatian pendengarnya agar mereka mampu untuk menangkap serta mampu menguasai hal-hal yang dibicarakannya.
Berkaitan dengan pendapat itu, Jalaluddin As-Suyuthi mengatakan bahwa al-Qur’an tidak menggunakan kata-kata peringatan (tanbihat) yang biasa digunakan dalam bahasa Arab, seperti ala dan ama karena keduanya termasuk lafal-lafal yang biasa dipakai dalam percakapan, sedangkan al-Qur’an merupakan kalam Allah karenanya menggunakan alif sebagai kata peringatannya yang belum pernah digunakan sama sekali sehingga lebih terkesan bagi pendengarnya.
Dalam tradisi sufi, rahasia-rahasia huruf itu dijelaskan dengan perspektif esoterik-simbolik. Ibnu ‘Arabi dianggap sebagai pelopor dalam hal ini. ‘Arabi menjelaskan bahwa alif adalah nama esensi Ilahi, yang menunjukkan bahwa Allah SWT merupakan yang pertama dari segala eksistensi, sedangkan lam terbentuk dari dua alif, dan keduanya dikandung oleh mim. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa setiap nama adalah referensi untuk hakikat (esensi), yaitu yang mengandung satu atau beberapa sifat yang lain (atribut). Oleh karena itu, mim merupakan referensi terhadap tindakan Nabi Muhammad. Selain itu, Ibnu ‘Arabi juga menjelaskan bahwa alif adalah simbol sifat dan tindakan-tindakan Nabi Muhammad, maka lam yang mengantarkan alif dan mim merupakan simbol nama malaikat Jibril.
Penafsiran terhadap ayat mutasyabihat di atas, sejalan dengan pendapat seorang sarjana muslim modern penafsir al-Qur’an bernama Muhammad Asad. Ia berpendapat bahwa al-Qur’an memang mengandung ayat-ayat yang pasti maknanya tidak samar, namun kebanyakan justru firman-firman yang metaforis. Menurut sarjana ini, sifat alegoris atau metaforis keterangan-keterangan dalam Kitab Suci itu harus digunakan sebagai metodologi penyampaian pesan, sebab manusia tidak akan dapat memahami sesuatu yang sama sekali abstrak, yang tidak ada asosiasinya dengan apa yang sudah ada dalam alam fikirannya. Namun manusia, dalam usaha memahami keterangan suci itu, tidak dibenarkan untuk menganggap perolehannya sebagai mutlak dan final, sebab “tidak ada kesalahan yang lebih besar dari pada berfikir bahwa ‘terjemahan-terjemahan’ (yakni, ungkapan dalam bahasa manusia) itu dapat memberi definisi kepada sesuatu yang tidak mungkin didefinisikan. Penjelasan ini semakin memperuncing perbedaan antara pendapat para ulama salaf dengan muta’akhirin dalam memahami ayat muhkamat dan mutasyabihat. Perbedaan yang tajam ini, selanjutnya didamaikan Imam Al-Raghib al-Asfahani di bawah ini.
Menurut al-Asfahani, ayat-ayat mutasyabihat dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
1. ayat atau lafadz yang sama sekali tidak dapat diketahui artinya secara hakiki, seperti saat tibanya hari kiamat, kalimat daabbatul-ardhi (sejenis binatang yang akan muncul menjelang kehancuran alam semesta). Hal ini seperti terdapat dalam surah An-Naml ayat 82:

           • ••     

“Dan apabila perkataan Telah jatuh atas mereka, kami keluarkan sejenis binatang melata dari bumi yang akan mengatakan kepada mereka, bahwa Sesungguhnya manusia dahulu tidak yakin kepada ayat-ayat Kami ”

2. ayat mutasyabihat yang dengan berbagai sarana manusia dapat mengetahui maknanya, seperti lafadz yang aneh dan hukum yang tertutup.
3. ayat-ayat mutasyabihat yang khusus hanya dapat diketahui maknanya oleh orang yang mendalam ilmunya dan tidak dapat diketahui oleh orang-orang selain mereka, yaitu sebagaimana yang diisyaratkan oleh doa Rasulullah bagi Ibnu Abbas: “Ya Allah, karuniakanlah ia ilmu yang mendalam mengenai agama dan limpahkanlah pengetahuan tentang ta’wil kepadanya”.
Jalan tengah yang diambil oleh Al-Asfahani di atas menunjukkan kearifannya dalam menyikapi perbedaan pendapat di antara para ulama salaf dengan muta’akhirin, tanpa harus menyalahkan atau membenarkan pendapat di antara keduanya.
C. Teori Pengalaman
Dalam teori pengalaman ini, pembahasannya diarahkan kepada ayat yang dinasakh atau mansukh. Menurut para ulama, ayat muhkamat itu pada umumnya adalah ayat-ayat yang sudah dinasakh, seperti halal, haram, hudud, kewajiban, janji dan ancaman. Hal ini cukup sejalan dengan pendapat Ali ibnu Abi Thalhah, yang menyatakan bahwa ciri-ciri dari ayat muhkamat adalah ayat-ayat yang membatalkan ayat-ayat lain, ayat yang menghalalkan, ayat-ayat yang mengharamkan, ayat yang berisi ketentuan, ayat yang mengandung kewajiban, ayat-ayat yang harus di-imani dan diamalkan.
Sedangkan ayat-ayat yang tergolong ayat mutasyabihat menurut pandangan ulama adalah ayat-ayat mansukh, seperti ayat yang terkait dengan asma’ Allah dan sifatNya. Hal ini juga sejalan dengan pendapat Ali ibnu Thalhah yang menjelaskan bahwa ayat-ayat mutasyabihat itu adalah ayat-ayat yang telah dibatalkan, ayat-ayat yang dipertukarkan antara yang dahulu dan yang kemudian, ayat-ayat yang berisi beberapa variabel, ayat-ayat yang mengandung sumpah, ayat-ayat yang hanya boleh diimani dan diamalkan.
Ayat-ayat yang tergolong mutasyabihat di maksud, seperti terdapat dalam surah Thaha, ayat 5:
    
“(yaitu) Tuhan yang Maha Pemurah. yang bersemayam di atas 'Arsy”

Selain ayat tersebut, terdapat juga ayat mutasyabihat misalnya di dalam surah al-Qashash ayat 88, al-Fath ayat 10, al-An’am ayat 18, al-Fajr ayat 22, al-Bayyinah ayat 8 dan lainnya. Selain itu, ayat yang menjadi pembuka surah pada beberapa surah dalam al-Qur’an juga ter-masuk ke dalam ayat mutasyabihat.

D. Teori Isi
Dalam teori isi ini, dikemukakan tiga pendapat yang bersumber dari Ibnu Abbas, Syamsurizal Panggabean dan Masdar F. Mas’udi.
Menurut Ibnu Abbas di dalam Tafsir Al-Manar, ayat muhkamat itu terkait dengan sepuluh perintah Allah yang dijelaskan dalam surah Al-An’am. Sedangkan selain sepuluh perintah Allah itu, maka ayat-ayat lainnya tergolong ayat mutasyabihat. Adapun di antara sepuluh perintah Allah di maksud, misalnya Dia memerintahkan untuk memakan hewan yang disembelih atas nama-Nya (Al-An’am ayat 118), larangan untuk memakan harta anak yatim (Al-An’am ayat 152) dan lain sebagainya.
Sedangkan Syamsurizal Panggabean mengembangkan pendapat dari Asy-Syafi’i atau Ash-Sya’bi, yang menjelaskan bahwa ayat yang tergolong mutasyabihat itu terdapat di dalam surah Al-Ahzab tentang tujuh kisah Nabi dan umatnya yang memperoleh kemenangan dalam menghadapi lawan-lawannya.
Berbeda pula dengan Masdar F. Mas’udi. Ia mengatakan bahwa setiap ayat yang bersifat universal atau mujmal kandungannya termasuk ayat mutasyabihat, sedangkan ayat yang bersifat parsial atau partikular itu termasuk ayat-ayat muhkamat. Terkait dengan ayat mutasyabihat di- karenakan kemujmalannya, As-Suyuthi menjelaskan: “di antara (ayat-ayat mujmal) adalah ayat-ayat yang di dalamnya terdapat istilah-istilah syar’iyyah, seperti: “Dan tegakkanlah shalat dan tunaikan zakat”, dan “barang siapa yang melihat di antara kamu bulan maka puasalah”, dan “untuk Allah diwajibkan atas manusia untuk menunaikan haji”. Ayat tersebut dikatakan mujmal karena kata shalat mengandung makna semua doa, puasa semua bentuk pengekangan, dan haji semua bentuk tujuan. Maksud dari kata-kata tersebut tidak ditunjukkan oleh bahasanya dan membutuhkan penjelasan.”
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami mengapa Masdar F. Mas’udi menyatakan bahwa ayat-ayat yang mujmal termasuk ayat-ayat mutasyabihat? Jawabnya karena ayat yang mujmal tersebut masih samar maknanya. Sehubungan dengan kesamaran makna pada ayat-ayat mutasyabihat ini, Abdul Jalal menjelaskan secara rinci dan membagi-nya menjadi tiga macam, yaitu: samar pada lafal, samar pada makna, dan samar pada lafal dan maknanya. Kesamaran pada lafalnya seperti lafal yang masih mufrad (lafal yang belum tersusun dalam kalimat) atau lafal yang sudah murakkab (lafal yang tersusun dalam kalimat). Lafal yang mufrad memiliki ketidakjelasan arti disebabkan oleh lafalnya yang gharib (asing) dan musytarak (bermakna ganda). Contoh lafal mufrad yang gharib adalah lafal ابا dalam surah Abasa ayat 31:
(  
”Dan buah-buahan serta rumput-rumputan,”

sehingga asing. Kalau tidak ada penjelasan dari ayat berikutnya, arti kata abban itu sulit dimengerti umat. Tetapi ayat 42 surah Abasa menyebutkan:
(Untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu)
Setelah adanya ayat tersebut, baru jelas bahwa yang dimaksudkan dengan abban adalah rerumputan, seperti bayam, kangkung dan sebagainya yang disenangi manusia dan binatang ternak.
Sedangkan contoh lafal mufrad yang bermakna ganda adalah lafal dalam surah ash-Shafaat ayat 93:
”Lalu dihadapinya berhala-berhala itu sambil memukulnya dengan tangan kanannya / dengan kuatnya / sesuai dengan sumpahnya.”
Kata al-yamin dalam ayat di atas adalah lafal mufrad yang musytarak (bermakna ganda). Kata al-yamin bisa berarti tangan kanan, kekuasaan atau sumpah. Arti tersebut semua relevan sehingga samar maknanya.
Termasuk ayat-ayat mutasyabihat yang terjadi karena samar dalam lafalnya seperti huruf muqaththa’ah (huruf yang terputus-putus di pembukaan atau permulaan surah al-Qur’an. Misalnya كهيعص – طه – حم يس – الم dan sebagainya.
Adapun kesamaran dalam lafal murakkab disebabkan lafal-lafal yang murakkab (lafal yang tersusun dalam kalimat) itu terlalu ringkas, atau terlalu luas, atau karena susunan kalimatnya kurang tertib. Contoh tasyabuh (kesamaran) dalam lafal murakkab terlalu ringkas, terdapat di dalam surah An-Nisa ayat 3:
”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat…”
Ayat di atas sulit diterjemahkan. Karena takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak yatim, lalu mengapa disuruh kawini wanita yang baik-baik, dua, tiga atau empat. Kesukaran itu terjadi karena susunan kalimat ayat tersebut terlalu singkat.
Sedangkan contoh tasyabuh (kesamaran) lafal murakkab karena terlalu luas, seperti dalam lafal dalam surat Asy-Syura, 11: ليس كمثله شىء (tidak ada sesuatu apapun yang seperti yang seperti-Nya). Dalam ayat tersebut kelebihan huruf kaf dalam kata kamitslihi, akibatnya kalimat tersebut menjadi samar artinya, karena sulit dimengerti maksudnya. Seandainya huruf kaf tadi dibuang, maka maknanya akan jelas.
Adapun contoh tasyabuh lafal murakkab karena susunannya yang kurang tertib, seperti dalam surah Al-Kahfi ayat 1-2:
“Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya al-Kitab (Al-Quran) dan Dia tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya; sebagai bimbingan yang lurus, untuk memperingat-kan siksaan yang sangat pedih…”.
Pengertian Allah tidak menjadikan kebengkokan dalam al-Qur’an dan menjadikannya lurus, tentu merupakan hal yang sukar dipahami orang. Hal ini disebabkan dalam ayat tersebut susunan kalimatnya kurang tertib.
Sedangkan kesamaran pada makna ayat, umumnya makna dari sifat-sifat Allah, seperti sifat Rahman, Rahim, Qudrat-IradatNya maupun sifat-sifat lainnya. Selain itu, kesamaran juga terjadi pada makna yang terkait dengan hari kiamat, kenikmatan surga, siksa kubur dan siksa di neraka. Kesamaran tersebut disebabkan keterbatasan akal manusia untuk menjelaskannya.
Adapun kesamaran pada lafal dan makna ayat, dapat dilihat pada surah Al-Baqarah, ayat 189:
“…dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa…”
Orang yang tidak mengerti adat-istiadat bangsa Arab pada masa Jahiliyah, tidak akan paham terhadap maksud ayat tersebut. Sebab, kesamaran dalam ayat tersebut terjadi pada lafalnya karena terlalu ringkas, terjadi pula pada maknanya karena termasuk adat kebiasaan khusus orang Arab yang tidak mudah diketahui oleh bangsa lain.

E. Penerapan Muhkam dan Mutasyabih dalam Penafsiran
Tampaknya sebagian besar ulama sepakat bahwa ayat yang tergolong muhkamat adalah ayat yang sudah jelas maksudnya, tidak lagi memerlukan ta’wil. Sementara ayat-ayat yang tergolong mutasyabihat dipahami sebagai yang ambigu, membutuhkan ta’wil. Aturan yang disepakati ulama adalah mutasyabihat harus dikembalikan ke yang muhkam. Maksudnya, tafsir yang ambigu didasarkan pada yang jelas. Aturan ini berarti ulama sepakat bahwa yang menjadi kriteria adalah teks itu sendiri. Jelasnya, muhkamat menjadi “panduan” untuk menafsirkan dan memahami yang ambigu mutasyabihat. Bagian-bagian teks saling menafsirkan satu sama lainnya.
Dalam kritik sastra, dapat dikatakan bahwa teks mengandung bagian yang dapat dianggap sebagai “kunci-kunci” semantik yang memungkinkan pembaca dapat memasuki dunia teks, dan menangkap hal-hal yang rahasia dan samar. Teks yang memuat ambigu dan distingsi merupakan mekanisme teks yang penting untuk mentransfer tindak pembacaan menjadi tindak positif yang dapat memberikan sumbangan dalam memproduksi makna teks. Dengan demikian, memproduksi makna merupakan tindakan bersama antara teks dan pembaca, dan karenanya tindakan tersebut berubah-ubah menurut jumlah pembaca pada satu sisi, dan menurut “situasi” pembacaan pada sisi lain.
Dengan cara menyikapi ayat muhkamat dan mutasyabihat seperti itulah, akan terbuka ruang bagi para ulama untuk menafsirkan ayat al-Qur’an secara leluasa tanpa mengesampingkan batas-batas normanya. Batas norma tersebut setidaknya terkait dengan pendapat Al-Maududi, bahwa “tidak dapat disangkal manusia, dengan kedalaman pengetahuannya tentang alam dan hakikat ilmiah, menyebabkan bertambah dalam pula pemahamannya tentang makna al-Qur’an. Tetapi, hal ini tidak berarti bahwa dia memahami al-Qur’an melebihi pemahaman Nabi dan murid-muridnya (sahabat) yang memperoleh pemahaman tersebut dari Nabi saw”.
Pendapat Al-Maududi di atas relevan dengan pendapat sebagian besar penganut Sunni, mereka menerima adanya interpretasi metaforis terhadap ayat mutasyabihat, tapi diberikan batasan tertentu agar tidak menyimpang ke arah kesesatan. Misalnya saja mereka menolak antropomorfisme, dengan mengatakan bahwa sekalipun disebutkan Tuhan mempunyai tangan, wajah, mata dan sebagainya, namun tangan, wajah dan mata Tuhan itu tidak sama dengan yang ada pada makhluk seperti manusia, dan “tanpa bagaimana” (bi-la kayfa). Inilah metode al-Asy’ari yang menjadi rujukan utama dalam faham Sunni tentang ilmu ketuhanan atau aqidah.
Dengan terbukanya penafsiran terhadap ayat mutasyabihat oleh kaum Sunni atau yang lebih liberal dari itu, akan terbuka pintu-pintu pembaharuan dalam Islam. Karena berawal dari pemahaman yang lebih leluasa terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat muhkamat atau mutasyabihat seperti itu, akan lahir semangat pembaharuan dengan ide segar yang lebih modernis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar