Sabtu, 29 Januari 2011

ARTIKEL SISWA


ISLAM DAN KESPRO
Oleh: Nikmatul Yunanda (Kelas XI.IS)*

Perhatian Islam terhadap kesehatan reproduksi (KESPRO) ini sangat besar, sehingga kadang-kadang salah dipahami oleh penganutnya sendiri dan disebut oleh mereka sebagai berlebih-lebihan. Naudzubillah min dzalik. Banyak orang lupa atau pura-pura lupa bahwa aturan-aturan yang ada di dalam agama ini selalu mengarah kepada tercapainya kehidupan manusia baik laki-laki maupun perempuan, secara personal maupun sosial, yang sehat secara jasmani dan rohani.
Misalnya, Islam melarang perempuan dan laki-laki berdua-duaan di tempat yang sepi, kecuali ada mahrom. Larangan ini merupakan tindakan pencegahan dari perbuatan lain yang sangat terlarang. Kita tidak dapat menutup mata bahwa perhatian masyarakat dan orang tua terhadap masalah ini kian hari kian longgar, bahkan mengarah pada sikap permisif (serba membolehkan). Pergaulan pemuda-pemudi semakin bebas, sehingga dampak yang ditimbulkannya juga semakin luas, seperti kehamilan yang tidak dikehendaki, aborsi, munculnya berbagai penyakit kelamin, bahkan HIV/AIDS.
Islam justru menganjurkan kepada pemuda dan pemudi yang sudah menginginkan dan sudah siap untuk menikah, agar segera menikah. Pernikahan adalah cara sehat dan bertanggung jawab dalam mewujudkan cinta dan kasih antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ia adalah separoh jalan untuk meraih kesempurnaan beragama. Lebih dari itu, untuk menjamin terwujudnya kesehatan reproduksi, Islam tidak cuma menetapkan aturan fiqih, melaikan juga aturan akhlak. Ada sebuah surah yang sangat penting untuk dibaca dan dipahami berkaitan dengan tema aturan-aturan akhlak Islam untuk mewujudkan kesehatan reproduksi ini, yaitu surah an-Nur. Surah ini diturunkan dalam konteks fitnah dan tuduhan zina yang dilontarkan oleh orang-orang munafik kepada salah seorang istri Nabi Muhammad saw, lalu Allah Swt membebaskan istri Nabi itu dibebaskan dari tuduhan tersebut. Poin-poin etika yang penting dari surah ini adalah:
  1. Berprasangka baik kepada diri sendiri. Maksudnya, jika orang munafik melontarkan gosip kepada seorang mukmin, maka kita harus berprasangka pada saudara kita sesama mukmin itu sama dengan prasangka kita kepada diri kita sendiri. Jika kita menusuk atau berprasangka jelek kepada kehormatan orang lain, maka itu sama dengan menusuk dan berprasangka jelek kepada kehormatan diri sendiri; dan jika kita membela serta beranggapan baik pada kehormatan orang lain, maka itu sama dengan membela dan beranggapan baik pada kehormatan diri sendiri.
  2. Berhati-hati terhadap nama baik orang lain. Seorang mukmin tidak boleh menyinggung nama baik orang lain, khususnya wanita. Tidak boleh menerima bisikan setan seputar kesucian mereka. Tidak boleh ikut menyebarkan gosip dan skandal yang diberitakan koran atau televisi, sehingga berburuk sangka pada orang lain secara zalim dan terjatuh pada dosa besar, yaitu menyematkan kekejian kepada wanita yang menjaga kesuciannya.
  3. Tidak menjadikan kesucian wanita sebagai bahan gurauan. Mengusik kehormatan wanita baik dengan kata-kata, isyarat, atau gerakan, walaupun dengan anggapan sekadar bercanda dan tanpa maksud menyakiti sama sekali, juga dilarang oleh agama.
  4. Tata krama di dalam rumah dan di dalam masyarakat. Seperti membiasakan anak kecil meminta izin ketika masuk ke kamar tidur orang tua, tidak menemui wanita yang sedang sendirian di rumahnya, menahan pandangan dari lawan jenis, menikahkan pemuda dan pemudi, melarang pelacuran, melarang penyebaran kekejian seperti berita-berita nista serta pornografi dan pornoaksi seperti yang banyak disuguhkan oleh acara-acara televisi pada khususnya dan media massa pada umumnya.
Masih banyak lagi aturan fiqih dan akhlak yang digariskan oleh Islam seputar kesehatan reproduksi, etika sosial, urusan rumah tangga, tatacara menjaga etika hubungan antar individu, dan tatacara membersihkan masyarakat dari kerusakan dan kekejian.


*PENULIS ADALAH KABID KEAGAMAAN OSIS SMAN.1 MODEL PBKL PEUKAN BADA ACEH BESAR PERIODE 2010/2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar