Pembahasan ini semata-mata hanya menekankan pada sisi perbedaan antara hadits dengan bid'ah, tidak membahas macam-macam bid'ah dan pengaruhnya dalam kehidupan sehari-hari, baik pada sisi hukum syara' maupun muamalah. Bid'ah, menurut bahasa memiliki beberapa makna, yaitu; penemuan terbaru, sesuatu yang sangat indah, dan lelah. Sedang menurut pengertian agama, adalah :
"Apapun yang terjadi setelah Rasulullah wafat berupa kebaikan atau sebaliknya, dan tidak mempunyai dalil syarak yang jelas". Imam Syatibi, dalam kitabnya al-'Atisham, mengartikan bid'ah itu dalam bahasa sebagai penemuan terbaru. Dengan demikian, "bid'ah suatu pekerjaan yang belum ada contohnya, dinamailah pekerjaan-pekerjaan yang diada-adakan dalam Agama dan dipandang indah oleh yang mengadakannya, bid'ah.
Ada dua pendapat yang dikemukakan oleh dua golongan yang berlaian pendapat. Yang pertama adalah golongan ahli Ushul : pendapat pertama, yaitu golongan yang memasukkan segala urusan yang diada-adakan dalam soal ibadat saja ke dalam bid'ah. Pendapat kedua, golongan yang memasukkan dalam kata bid'ah segala urusan yang sengaja diada-adakan, baik dalam urusan 'Ibadah, maupun dalam urusan 'Adat. Sedangkan kedua, adalah golongan Ahli Fuqaha, mempunyai dua pendapat. Perdapat pertama yang memandang bid'ah ; segala perbuatan yang tercela saja, yang menyalahi kitab, atu Sunnah, atau Ijma. Pendapat yang kedua, memandang bid'ah segala yang diada-adakan sesudah Nabi, baik kebajikan maupun kejahatan, baik ibadah maupun adat (urusan keduniaan).
Golongan Fuqaha yang hanya memandang bid'ah segala perbuatan yang tercela saja yang menyalahi Kitab, atau Sunnah, atau Ijma', mendefinisikan Bid'ah sebagai berikut : "Bid'ah itu, perbuatan yang tercela, yaitu ; yang diada-adakan serta menyalahi Kitab, atau Sunnah, atau Ijma': inilah yang tidak diizinkan Syara' sama sekali, baik perkataan, ataupun perbuatan, baik secara tegas maupun secara isyarat saja ; dan tidak masuk ke dalamnya urusan-urusan kedunian. Sedangkan golongan Fuqaha yang memandang bid'ah yang terjadi sesudah Nabi, mendefinisikan bid'ah sebagai berikut : "Bid'ah itu, ialah : Segala yang diadakan-adakan sesudah Nabi (sesudah kurun yang diakui baiknya), baik yang diadakan itu kebajikan, maupun kejahatan, baik mengenai ibadah maupun menengnai adat (yakni yang dengannya dikehendaki maksud duniawi).
Dari definisi-definisi yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa Bid'ah segala sesuatu yang diada-adakan sesudah Nabi wafat, untuk dijadikan syara' dan Agama, pada hal yang diada-adakan itu tak ada dalam Agama; diada-adakan itu pula sesuatu syubuhat (yang menyamarkan), atau karena sesuatu ta'wil. Sedangkan Sunnah, segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalanan hidupnya, baik sebelum diangkat menjadi Rasul, maupun sesudahnya. Dengan kata lain sesuatu yang hanya bersumber atau disandarkan kepada Nabi semata-mata.
Dengan demikian antara Sunnah dan Bid'ah terdapat perbedaan yang sangat jelas sekali. Sunnah, sesuatu yang betul-betul bersumber atau sesuatu yang disandarkan kepada Nabi semata-mata, sedangkan Bid'ah merupakan sesuatu yang diada-adakan ahli atau seseorang yang tidak mempunyai dalil yang jelas. Walaupun dalam pembagian Bid'ah ada bid'ah Hahmudah dan bid'ah Mazmumah atau ada bid'ah Hasanah dan bid'ah Sayyiah. Ada yang membagi bid'ah wajib, bid'ah Sunnah, bid'ah Mubah, bid'ah Haram, dan bid'ah Makruh, tetapi perbedaan antara Sunnah dengan Bid'ah sangat jelas yaitu Sunnah sesuatu yang bersumber atau disandarkan kepada Nabi, sedangkan Bid'ah sesuatu yang diada-adakan setelah Nabi. Maka, KH.Moenawar Chalil mengatakan, bahwa "kita (ummat Islam) dalam mengerjakan agamanya haruslah mengikuti Sunnah Nabi dan menjauhi perbuatan-perbutan bid'ah dengan arti kata yang sebenarnya".
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Provinsi Aceh Ketua Umum: Drs. Mukhlis Yacob Ketua I: Marwan Fikry, S. Ag, M. Pd Ketua II: Ahlul Fikri, S.Pd. I, M.Pd.I Ketua III: Nurdin, S. Ag, M. Pd Sekretaris Umum : Muhammad Yani, S.Pd.I, M. Ag Sekretaris I: Diana Safitri, S. Pd.I Sekretaris II: Syarifah Musanna, S. Ag Sekretaris III: Fakruddin, S. Ag Bendahara Umum: Nurbahri, S. Ag, M. Pd Bendahara I : Bustami, S. Ag Bendahara II : Drs. Ali Nurdin
Senin, 24 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar