Sabtu, 29 Januari 2011

POLIGAMI


Poligami merupakan pria yang melaksanakan pernikahan beberapa kali dengan wanita, atau dengan kata lain mengawini beberapa orang wanita yang dibatasi sampai empat orang wanita sekaligus, artinya tidak menceraikan wanita sebelumnya.
Isu poligami merupakan isu yang paling hangat di era sekarang, bahkan yang lebih ekstrimnya adalah masyarakat sudah menganggap poligami ini sebagai suatu perbuatan yang nista. Padahal hanya personal yang mempraktekkan poligami tidak menjalankan sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh hukum Allah SWT.
Poligami tidak dilarang dalam agama apabila orang yang hendak berpoligami dapat memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah di tetapkan, baik dalam beragama maupun dalam bernegara. Di antara persyaratan yang paling berat untuk dapat dipenuhi oleh orang-orang yang mempraktekkan poligami adalah berlaku adil terhadap isteri dan anak-anaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar