A. Fungsi dan Tugas Sekolah
Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pendidikan jalur sekolah, secara garis besar memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Melaksanakan pendidikan di sekolah selama jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis, jenjang dan sifat sekolah tersebut.
2. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
3. Melaksanakan bimbingan dan konseling bagi Siswa si sekolah.
4. Membina Organisasi Intra Sekolah (Osis).
5. Melaksanakan urusan tata usaha.
6. Membina kerjasama dengan orang tua, masyarakat dan instansi terkait.
7. Bertanggung jawab kepada Kepala Kontor Wilayah Departemen pendidikan dan Kebudayaan di Propinsi melalui Kepala Kantor Inspeksi/Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya.
Dalam rangka melaksanakan kegiatannya, sekolah dipimpin oleh kepala sekolah.
B. Fungsi dan Tugas Pengelola Sekolah
Pengelola sekolah terdiri dari :
1. Kepala Sekolah
Kepala Sekolah berfungsi dan bertugas sebagai educator, manajer, administrator, dan supervisor (EMAS).
a. Kepala sekolah sebagai educator bertugas melaksanakan proses Pembelajaran secara efektif dan efesien.
b. Kepala sekolah selaku manajer mempunyai tugas:
1. menyusun perencanaan
2. mengorganisasikan kegiatan
3. mengarahkan kegitan
4. mengkoordinasikan kegiatan
5. melaksanakan pengawasan
6. melakukan evaluasi terhadap kegiatan
7. menentukan kebijaksanaan
8. mengadakan rapat
9. mengambil keputusan
10. mengatur proses belajar mengajar
11. mengatur administrasi
ketatausahaan
Siswa
Ketenagaan
Sarana dan prasarana
Keuangan/RAPBS
12. mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
13. mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instalasi terkait
c. Kepala Sekolah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi.
1) perencanaan
2) pengorganisasian
3) pengarahan
4) pengkoordinasikan
5) pengawasan
6) kurikulum
7) Kesiswaan
8) Ketatausanaan
9) Ketenagaan
10) Kantor
11) Keuangan
12) Perpustakaan
13) Laboratorium
14) Ruang keterampilan/Kesenian
15) Bimbingan konseling
16) UKS
17) OSIS
18) Sebaguna
19) Media
20) Gudang
21) 7 K
d. Kepala Sekolah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supervise mengenai:
1) proses belajar mengajar
2) kegiatan bimbingan dan konseling
3) kegiatan ekstrakulikuler
4) kegiatan ketatausahaan
5) kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instalasi terkait
6) sarana dan prasarana
7) kegiatan OSIS
8) kegiatan 7 K
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Kepala Sekolah dapat mendelegasikan kepada Wakil Kepala Sekolah.
2. Wakil Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah pada SMU adalah 1 (satu) orang. Untuk itu dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan paling banyak 4 orang.
Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Penyusunan rencana, pembuatan program kegiatan dan program kegiatan
b. Pengorganisasian
c. Pengarahan
d. Ketenagaan
e. Pengkoordinasian
f. Pengawasan
g. Penilaian
h. Identifikasi dan pengumpulan
i. Penyusunan laporan
Wakil Kepala Sekolah pada Sekolah Menengah Umum membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut:
a. Urusan Kurikulum
1) menyusun program pengajaran
2) menyusun Pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
3) menyusun jadwal dan pelaksanaan ulangan umum serta Ujian Akhir.
4) Menerapkan criteria Persyaratan naik/tidak naik dan criteria kelulusan
5) Mengatur jadwal penerimaan buku Laporan Penilaian Hasil Belajar dan STTB
6) Mengkoordinasikan dan mengerahkan Penyusunan satuan pelajaran
7) Menyusun loporan pelaksanaan pelajaran
8) Membina kegiatan MGMP
9) Membina kegiatan sanggar PKG/MGMP/Media
10) Menyusun laporan pendayagunaan sanggar PKG/MGMP/Media
11) Melaksanakan pemilihan guru teladan
12) Membina kegiatan lomba-lomba bidang akademis, seperti: LPIR, LKIR, IMO, IPHO/TOFI, mengarang dan lain-lain
b. Urusan Kesiswaaan
1) menyusun program pembinaan Kesiswaan
2) melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan Siswa/OSIS dalam rangka menegakan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
3) membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
4) menyusun program dan jadwal pembinaan Siswa secara berkala dan incidental
5) membina dan melaksanakan Koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan keindahan dan kekeluargaan (6K)
6) melaksanakan pemilihan calon Siswa teladan dan calon siswa penerima behasiswa
7) mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
8) mengatur mutasi Siswa
9) menyusun program kegiatan ekstrakurikuler
10) menyusun loporan pelaksanaan kegiatan Kesiswaan secara berkala.
c. Urusan Hubungan Masyarakat
1) mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/wali Siswa
2) membina hubungan antar sekolah dengan BP3
3) membina mengembangkan hubungan antara sekolah dan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya
4) menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala
d. Urusan Sarana dan Prasarana
1) menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana
2) mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana
3) pengelola pembiayaan alat-alat pengajaran
4) menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala
3. Guru (Tugas Guru)
Guru bertanggung jawab kepada kelapa sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efesien. Tugas dab tanggung jawab guru meliputi:
a. membuat program pengajaran
1) Analisis Materi Pelajaran (AMP)
2) Program Tahunan/Cawu
3) Program Rencana Pelajaran (Satpel)
4) Program Rencana Pengajaran (RP)
5) Program Mingguan Guru
6) Lembar Kegiatan Siswa (LKS)
b. melaksanakan kegiatan Pembelajaran
c. melaksanakan kegiatan Penilaian belajar, ulangan harian, catur wulan/tahunan
d. melaksanakan analisis hasil ulangan harian
e. menyusun dan membimbing guru dalam kegiatan proses belajar mengajar
f. membuat alat pelajaran/alat peraga
g. menciptakan karya seni
h. membuat alat pelajaran/alat pelajaran
4. Wali Kelas
Wali Kelas membantu Kepala Sekolah dalam kegitan-kegiatan sebagai berikut:
a. pengelolaan kelas
b. penyelenggaraan administrasi kelas yang meliputi
1) denah tempat duduk siswa
2) papan absensi Siswa
3) daftar pelajaran Siswa
4) daftar kelas Siswa
5) buku absensi kelas
6) buku kegiatan Pembelajaran/buku kelas
7) tata tertib kelas
c. Penyusunan/pembuatan statistik bulanan Siswa
d. Pengisian daftar kumpulan nilai Siswa (legger)
e. Pembuatan rencana khusus tentang Siswa
f. Pencatatan mutasi Siswa
g. Pengisian buku Laporan Penelitian Hasil Belajar
h. Pembagian buku Laporan Penilaian Hasil Belajar
5. Ketua musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di sekolah
Ketua MGMP di sekolah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Penyusunan program dan pengembangan mata pelajaran sejenis
b. Koordinasi penggunaan ruang sarana
c. Koordinasi kegiatan guru-guru mata pelajaran sejenis
d. Pelaksanaan kegiatan membimbing guru dalam proses belajar mengajar
6. Guru Bimbingan Konseling
Guru bimbingan dan konseling membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. menyusun program pelaksanaan bimbingan dan konseling
b. menlakukan Koordinasi dengan wali kelas dalam rang kan mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh Siswa tentang kesulitan belajar
c. memberikan layanan bimbingan kepada Siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
d. memberikan saran dan pertimbangan kepada Siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
e. mengadakan Penilaian pelaksanaan dan bimbingan konseling
f. menyusun statistik hasil Penilaian bimbingan dan konseling
g. melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
h. menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
i. mengikuti kegiatan musyawarah Guru Bimbingan (MGP)
j. menyusu laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling
7. Pustakawan Sekolah
pustakawan sekolah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. merencanakan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
b. mengurus pelayanan perpustakaan
c. merencanakan pengembangan perpustakaan
d. memelihara dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronik
e. menginventarisasi dan mengadministrasikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika;
f. menyimpan buku-buku perpustakaan/media elektronika;
g. menyusun tata tertib perpustakaan;
h. menyusun pelaporan pelaksanaan
8. Kordinator Pengelola Laboratorium/Ruang Media Belajar Koordinator Pengelola membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Merencanakan pengadaan alat dan bahan laboratorium IPA, Bahasa, Komputer, dan Media Belajar;
b. Mangkordinasikan jadwal dan tata tertib pendayagunaan/pemenfaatan laboratorium/ruang media belajar secara terpadu;
c. Menyusu dan mengkordinasikan program tugas setiap Penanggung jawab Pengelola Laboratorim dan Media Belajar;
d. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium dan Media belajar
9. Pengelola Laboratorium/Penanggung jawab Pengelola Laboratorium Pengelola laboratorium membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Merencanakan pengadan alat dan bahan laboratorium;
b. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium:
c. Menyusun program tugas-tugas laboran:
d. Mengatur menyimpan dan daftar alat-alat laboratorium;
e. Memelihara dan perbaikan alat-alat laboratorium;
f. Menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat laboratorium; dan
g. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium.
10. Kepala Tata Usaha Sekolah
Kepala Tata Usaha Sekolah bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Menyusun program tata usaha sekolah:
b. Mengelola keuangan sekolah;
c. Mengurus administrasi ketenagaan dan Siswa;
d. Membina dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah;
e. Menyusun administrasi perlengkapan sekolah;
f. Menyusun dan penyajian data/statistik sekolah;
g. Mengkordinasikan dan melaksanakan 6K;
h. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.
11. Laboran Laboratorium IPA (Fisika, Biologi, dan Kimia).
Laboran Laboratorium IPA membantu Kepala Sekolah dan Penanggung jawa/Guru Pengelola Laboratorium Fisika, Biologi dan Kimia dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Merencanakan keadaan alat-alat/bahan kimia laboratorium IPA(Fisika, Biologi, dan Kimia)
b. Membantu dan menyusun jadwal tata tertib pendayagunaan laboratorium IPA (Fisika, Biologi, dan Kimia);
c. Menyusun program kegiatan Laboran;
d. Mengatur Pembersihan, Pemeliharaan, perbaikan, dan menyimpan alat-alat/bahan-bahan Kimia Laporan IPA;
e. Menginventarisasi dan mengadministrasiakan alat-alat/bahan Kimia laboran IPA;
f. Menyusun laporan pendaya gunaan/pemanfaatan laborstorium IPA;
12. Teknis Laboratorium Bahasa
Teknis Laboratorium Bahasamembantu Kepala Sekolah dan penanggung jawab/Guru pengelola Laboratorium Bahasa dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut ;
a. Merencanakan pengadaan alat-alat media;
b. Membantu menyusun jadwal dan tata tertib Pendayagunaan Laboratorium Bahasa;
c. Menyusun program kegiatan teknisi laboratorium bahasa;
d. Mengatur penyimpanaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium bahasa;
e. Mengantisivasi dan mengadministrasikan alat-alat laboratorium bahasa; dan
f. Menyusun laporan pendayagunaan/pemanfaatan laboratorium bahasa
13. Teknisi Laboratirium Komputer/Akutansi
Teknisi laboratorium computer/akutansi membantu Kepala Sekolah dan penanggungjawab/guru pengelola laboratorium computer/akutansi dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. mengadakan pengadaan alat-alat computer baik perangka keras maupun lunak
b. membantu menyusun jadwal dan tata tertib pendayagunaan /pemanfaatan computer
c. menyusun program kegiatan teknisi laboratorium computer
d. mengatur menyimpan, memelihara, dan perbaikan alat-alat computer
e. menginventasikan dan mengadministrasikan alat-alat/perangkat computer
14. Teknisi Media
Teknisi media membantu kepala sekolah dalam rangka kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Merencanakan pengadaan alat-alat media
b. merencanakan jadwal dan tata tertib penggunaan media
c. menyusunprogram kegiatan teknisi media
d. mengatur penyimpanan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat media
e. mnginventasikan dan mengadministrasikan alat-alat media
f. menyusun laporan pemanfaatan alat-alat media
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Provinsi Aceh Ketua Umum: Drs. Mukhlis Yacob Ketua I: Marwan Fikry, S. Ag, M. Pd Ketua II: Ahlul Fikri, S.Pd. I, M.Pd.I Ketua III: Nurdin, S. Ag, M. Pd Sekretaris Umum : Muhammad Yani, S.Pd.I, M. Ag Sekretaris I: Diana Safitri, S. Pd.I Sekretaris II: Syarifah Musanna, S. Ag Sekretaris III: Fakruddin, S. Ag Bendahara Umum: Nurbahri, S. Ag, M. Pd Bendahara I : Bustami, S. Ag Bendahara II : Drs. Ali Nurdin
Jumat, 28 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar