Menurut filsafat kode etik ialah pada dasarnya semua manusia yang cenderung berbuat tidak baik. Maka, jika ada manusia yang melakukan penyimpangan dari etika berarti belum mampu memahami norma, etika, disiplin, aturan, adat istiadat, dan sebagainya yang belaku disekitarnya.
Kode etik merupakan rumusan norma-norma dan nilai-nilai luhur yang menyangkut kaidah, menyangkut prilaku manusia yang baik di dalam lingkungannya.
Kedudukan kode etik adalah sebagai pedoman untuk berprilaku yang baik dan benar, namun implementasinya sangat tergantung kepada karakter masing-masing individu. Sedangkan tujuan kode etik sendiri yaitu untuk memecah sekaligus untuk menyempurnakan prilaku menyimpang dari pada nilai-nilai luhur yang ada pada manusia dalam kelompoknya. Sehingga adanya disiplin, aturan dan tata tertib yang di buat bertujuan untuk meyelamatkan manusia dalam kelompoknya supaya tidak melakukan penyimpangan prilaku.
Bahwa proses administrasi senantiasa menuntut pertanggung jawaban etis, sebagai salah satu pelaksana administrasi (administrator) sekurang-kurangnya harus memiliki etika keluarga yang baik kalau tidak ingin kehilangan wibawa di mata masyarakat. Sikap-sikapnya terhadap sesama terkandung ikut menentukan rasa respek masyarakat karena bagaimanapun ia menjadi cermin dan teladan bagi khalayak.
Dilemma yang harus dihadapi oleh administrator bukan sekedar bagaimana supaya organisasi-organisasi dapat berjualan secara efesien. Tetapi juga bagaimana upaya organisasi-organisasi itu dapat memberikan pelayanan yang memuaskan public.
Begitu juga dalam halnya proses pengadministrasian di sekolah, para Staf TU (tata usaha) yang dipimpin oleh Kaur TU dan kepala sekolah, bersama-sama untuk berusaha memberikan sebaik mungkin pelayanan kepada guru, Siswa, orang tua Siswa maupun masyarakat.
Pelayanan administrasi sekolah yang baik harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang telah dikeluarkan olah instansi atau unit yang relevan dilingkunagan pendidikan. Agar semua sekolah dapat menyelenggrakan pendidikan dengan sebaik-baiknya maka perlu adanya petunjuk administrasi sekolah yang harus dijadikan panduan dalam pengelolaan administrasi terhadap Komponen-komponen pendidikan di sekolah untuk semua satuan, jenis dan jengjang pendidikan.
Ruang lingkup kegiatan administrasi sekolah dilihat dari segi substansinya meliputi :
1. Administrasi program pengajaran
2. Administrasi kesiswaan
3. Administrasi kepegawaian
4. Administrasi keuangan
5. Administrasi perlengkapan / sarana dan prasarana
6. Administrasi tata persuratan dan kearsipan
7. Administrasi laboratorium
8. Administrasi perpustakaan dan
9. Administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat
Jika dilihat dari segi pengelolaan, administrasi sekolah mencakup perencanaan (planning,) pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (Controling).
Pengorganisasian suatu sekolah bergantung pada jenis, tingkat dan sifat sekolah. Dalam struktur organisasi sekolah terlihat adanya hubungan dan Mekanisme kerja antara kepala sekolah, guru, Siswa dan pegawai Tata Usaha sekolah serta pihak lain di luar sekolah.
Koordinasi, integrasi dan siukronisasi kegiatan-kegiatan pendidikan harus diselenggarakan oleh kepala sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah, Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi kegiatan-kegiatan yang terarah memerlukan pendekatan dan pengadministrasian yang baik.
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Provinsi Aceh Ketua Umum: Drs. Mukhlis Yacob Ketua I: Marwan Fikry, S. Ag, M. Pd Ketua II: Ahlul Fikri, S.Pd. I, M.Pd.I Ketua III: Nurdin, S. Ag, M. Pd Sekretaris Umum : Muhammad Yani, S.Pd.I, M. Ag Sekretaris I: Diana Safitri, S. Pd.I Sekretaris II: Syarifah Musanna, S. Ag Sekretaris III: Fakruddin, S. Ag Bendahara Umum: Nurbahri, S. Ag, M. Pd Bendahara I : Bustami, S. Ag Bendahara II : Drs. Ali Nurdin
Jumat, 28 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar